LBH Jakarta: Unjuk Rasa FPI Melanggar Hukum

Reporter

Editor

Suseno TNR

Kamis, 25 September 2014 09:48 WIB

Pendemo yang tergabung dalam massa FPI dan FBB meneriakkan slogan saat melakukan aksi menolak Ahok jadi Gubernur DKi di depan kantor DPRD DKI Jakarta, 24 September 2014. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Penanganan Kasus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Muhamad Isnur, menilai unjuk rasa yang digelar Front Pembela Islam di depan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta kemarin telah melanggar hukum. Sebab, FPI menolak Basuki Tjahaja Purnama dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta karena alasan ras dan agama.

"FPI sudah melebihi batas hukum karena menyebutkan bahwa seseorang tidak boleh memimpin karena ras dan agama," kata Isnur, Kamis, 25 September 2014. Isnur juga mengatakan dalam unjuk rasa itu FPI menyebut Ahok--sapaan Basuki--sebagai Cina-Kafir dan tidak layak memimpin mayoritas warga Jakarta yang muslim dan pribumi. (Lihat: FPI Minta Ahok Jaga Mulut ) "Ini pendidikan politik yang sangat buruk bagi warga negara," katanya.

Menurut Isnur, hak berpendapat di muka umum memang harus dilindungi oleh negara. Namun pendapat itu tidak boleh bermuatan kebencian dan ajakan melakukan diskriminasi. "Ini jelas-jelas mengancam semboyan negara ini, yaitu Bhinneka Tunggal Ika," kata Isnur. (Baca juga: Jokowi Bela Ahok yang Ditolak FPI)

Isnur mengatkan FPI telah melanggar UUD 1945 Pasal 28d ayat 3 dan Pasal 28i ayat 2. Isi kedua pasal itu menjamin kesetaraan setiap warga negara di pemerintahan tanpa membedakan agama dan ras.

Dalam Perjanjian Internasional atas Hak Sipil dan Politik PBB Pasal 20 ayat 2 juga menegaskan bahwa segala tindakan yang mengajarkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras, atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan adalah hal terlarang.

Tindakan FPI juga melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik; Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras, dan Etnis; serta Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelanggar beleid itu terancam pidana penjara hingga 10 tahun.



INDRI MAULIDAR

Berita lain:
Wartawati Tempo Dilecehkan Simpatisan FPI
FPI Minta Ahok Jaga Mulut
Soal Gantung Diri di Monas, Anas: Siapa Bilang?
KPK Ingatkan Anas Sesumbar Gantung Diri di Monas







Berita terkait

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

8 jam lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

2 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Gelombang Protes Kampus Pro-Palestina di Amerika Serikat Direpresi Aparat, Dosen Pun Kena Bogem

3 hari lalu

Gelombang Protes Kampus Pro-Palestina di Amerika Serikat Direpresi Aparat, Dosen Pun Kena Bogem

Polisi Amerika Serikat secara brutal menangkap para mahasiswa dan dosen di sejumlah universitas yang menentang genosida Israel di Gaza

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Adukan Universitas Columbia Soal Represi Demo Pro-Palestina

3 hari lalu

Mahasiswa Adukan Universitas Columbia Soal Represi Demo Pro-Palestina

Mahasiswa Universitas Columbia mengajukan pengaduan terhadap universitas di New York itu atas tuduhan diskriminasi dalam protes pro-Palestina

Baca Selengkapnya

Gelombang Protes Dukung Palestina Menyebar di Kampus Bergengsi di AS

4 hari lalu

Gelombang Protes Dukung Palestina Menyebar di Kampus Bergengsi di AS

Mahasiswa di sejumlah kampus bergengsi di Amerika Serikat menggelar protes untuk menyatakan dukungan membela Palestina.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

5 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

9 hari lalu

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.

Baca Selengkapnya

Eks Danjen Kopassus Soenarko hingga Din Syamsuddin Hadiri Demo di MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

10 hari lalu

Eks Danjen Kopassus Soenarko hingga Din Syamsuddin Hadiri Demo di MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

Din Syamsuddin dan eks Danjen Kopassus, Soenarko, turut hadir di unjuk rasa jelang putusan MK soal sengketa Pilpres 2024

Baca Selengkapnya

Polisi Kerahkan 2.713 Personel Jaga Demo Jelang Putusan Gugatan Pilpres di MK

10 hari lalu

Polisi Kerahkan 2.713 Personel Jaga Demo Jelang Putusan Gugatan Pilpres di MK

2.713 personel gabungan dikerahkan untuk menjaga demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Jelang Demo Gugatan Pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup

10 hari lalu

Jelang Demo Gugatan Pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup

Polisi mulai menutup Jalan Medan Merdeka Barat menyusul rencana demonstrasi jelang sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya