TEMPO.CO, Jakarta - Penerapan sistem parkir elektronik di Jalan Agus Salim, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, dinilai masih memiliki banyak kelemahan. Sebab juru parkir tetap menerima uang dari pemilik kendaraan karena keterbatasan uang koin. "Kalau pemilik kendaraan tidak punya koin, ya masak kami biarkan pergi tanpa bayar," kata Helmy, 31 tahun, juru parkir Sabang, Sabtu, 27 September 2014.
Menurut Helmy, juru parkir hanya dibekali uang koin sebanyak Rp 50 ribu dalam sehari berupa pecahan Rp 1.000 (lihat: Bayar Parkir Meter, Siapkan Koin Rp 500 dan Rp 1.000). Namun ia kerap kehabisan. Itu sebabnya Helmy terpaksa menerima uang dari pemilik kendaraan. Uang tunai itu, menurut dia, tetap disetorkan ke Dinas Perhubungan. Untuk menghindari penyelewengan, para juru parkir mengenakan rompi dan topi berwarna biru tua bertulisan “Dinas Perhubungan” sebagai identitas petugas parkir resmi. (Lihat: Mesin Parkir Meter Sudah Dipasang di Jalan Sabang)
Tugas Helmy dan sekitar 30 juru parkir lain di Sabang memang semakin berat sejak ada mesin ini. Tak hanya memandu pengemudi, mereka juga harus mengajari pengemudi memakai mesin parkir. Belum lagi, mengawasi struk parkir yang dipasang pengemudi pada dashboard. Bila waktu parkir melebihi yang tertera, mereka harus menagih kekurangannya.
Sudirman, 59 tahun, juru parkir, mengaku kewalahan. Ketika ada mobil atau motor yang masuk, Sudirman mesti mengantar pengemudi ke mesin, memandu pemakaian mesin. Belum selesai menerangkan, tiba-tiba ada mobil lain mau keluar. “Belum kalau recehan habis, harus ditukar dulu, harus lari-lari terus,” ucapnya.
Dinas Perhubungan membuka posko penukaran uang receh di seberang gerai Ramayana, Jalan Sabang. Juru parkir kerap bolak-balik ke posko. Jatah koin di posko juga sudah habis kala sore. Akibatnya, di malam hari para pemarkir yang tidak memiliki koin membayar tunai ke juru parkir.
Mesin parkir ini sejatinya bisa menggunakan kartu berisi saldo. Tapi selama uji coba hanya bisa menerima koin Rp 500 atau Rp 1.000 berwarna perak. "Nanti pakai kartu kalau sistemnya sudah lancar," kata Manajer Penertiban Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta Gatut Budi.
Selama masa uji coba, pemilik kendaraan yang parkir melebihi batas waktu masih mendapat kelonggaran dengan menambah pembayaran sesuai dengan waktu parkir ke mesin. Tapi, ketika sistem ini diterapkan secara penuh, mereka akan mendapat surat tilang.
PRAGA UTAMA
Berita lain:
Ahok Gusur Kali Jodo, Warga: Hadapi Dulu Kami
Remaja Ini Tewas Pertahankan Sepeda Motornya
Ahok Tanam Pohon di Dekat Kalijodo
Kata Ahok Soal Surat Jaminan Hukum Atas Taman BMW
Berita terkait
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023
24 hari lalu
Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaUji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?
6 Maret 2024
Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?
Baca SelengkapnyaBegini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari
16 Februari 2024
Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.
Baca SelengkapnyaKota Depok Siapkan Parkir Off Street di Jalan Margonda, Kerja Sama dengan Swasta
14 Maret 2023
Dishub Depok berkoordinasi dengan Polres Metro Depok untuk pembuatan kantong parkir di Jalan Margonda
Baca SelengkapnyaBapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue
21 Februari 2023
Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.
Baca SelengkapnyaPSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun
3 Agustus 2022
PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaKNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia
25 Juni 2022
Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.
Baca SelengkapnyaDKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar
19 Juni 2022
DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.
Baca SelengkapnyaCatat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta
17 April 2022
Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.
Baca SelengkapnyaCari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya
17 April 2022
Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.
Baca Selengkapnya