Ahok Gandeng Chandra Hamzah Benahi Kasus Hukum DKI  

Reporter

Selasa, 14 Oktober 2014 04:38 WIB

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) mencoba peralatan satpol PP di Balai Kota, Jakarta, Rabu 8 Oktober 2014. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta berencana merekrut tim pengacara untuk menangani berbagai kasus hukum. Salah satu kasus yang menjadi fokus tim kuasa hukum adalah sengketa tanah. (Baca: Penerapan e-Sistem, Ahok: Banyak Keributan 2015)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan banyak pengacara yang tertarik menjadi kuasa hukum pemerintah DKI. Di antaranya adalah kantor kuasa hukum yang didirikan bekas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Chandra M. Hamzah. Chandra membentuk Assegaf Hamzah and Partners. "Mantan pimpinan KPK Pak Chandra Hamzah juga sudah menyatakan akan membantu kami," kata Ahok di Balai Kota, Senin, 13 Oktober 2014. (Baca: Tak Datang Peresmian Giant Sea Wall, di Mana Ahok?)

Selain sepakat menunjuk kantor kuasa hukum milik Chandra, kata Ahok, kedua pihak juga telah menyepakati tarif yang akan dikenakan. "Harga per paketnya adalah harga teman. Tidak ada success fee (uang tip jika menang perkara) juga," ujarnya.

Tugas tim kuasa hukum ini, kata Ahok, adalah menggugat warga DKI yang melanggar hukum. "Kan, banyak tuh tanah-tanah kami yang dikuasai. Nah, kami gugat mereka (warga penduduk lahan negara). Kalau ada pengusaha nakal, kami tahan sertifikat layak fungsi. Pasti dia gugat pakai pengacara. Makanya kami siapkan pengacara handal menghadapi mereka," kata Ahok.

Ahok telah menginstruksikan Asisten Sekda Pemerintahan DKI, Mara Oloan Siregar, ‎dan Kepala Biro Hukum, Sri Rahayu, untuk menangani perekrutan pengacara tersebut. Dana pengadaan pengacara dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015.

Mara Oloan Siregar dan Sri Rahayu mengatakan telah bertemu dengan pihak Assegaf Hamzah and Partners. Menurut Oloan, nama kantor pengacara itu akan dimasukkan ke dalam e-catalogue laporan keuangan pemerintah pusat. "Kami melelang pengacara mana saja yang sesuai dengan spesifikasi dan lingkup tugas yang diperlukan."

Setiap kasus, kata Oloan, memiliki jenis perkara yang berbeda. "Ada yang pidana, perdata, dan lainnya. Kasus perdata seperti sengketa tanah membutuhkan tenaga, biaya, dan data lebih ekstra dari kasus pidana‎," kata Oloan.

ERWAN HERMAWAN

Berita Terpopuler
Di Yogya, Zuckerberg Coba Facebook di Pos Ronda
Pengganti Ahok Mantan Koruptor, Ini Kata Gerindra

Video Penganiayaan Murid SD di Bukittinggi Beredar

Di Yogya, Bos Facebook Selfie Bareng Ibu-ibu







Berita terkait

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

1 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

3 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

16 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

32 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

32 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

47 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

50 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

51 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

51 hari lalu

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

52 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya