TEMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal dalam gugatan sidang praperadilan atas Udar Pristono menolak untuk menghadirkan Joko Widodo dan Udar Pristono sebagai saksi. Alasannya, hakim tidak ingin dianggap memihak kepada salah satu pihak.
Nur Aslam, hakim tunggal itu menyatakan tak bisa melanggar sumpahnya sebagai hakim. "Saya tidak mau melanggar sumpah saya. Saya tidak bisa memihak salah satunya," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Oktober 2014.
Sidang praperadilan ini berkaitan dengan penahanan Udar Pristono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan bus Transjakarta tahun 2013 yang nilainya Rp 1,5 triliun. (Lihat: Udar Pristono Disangka Salah Gunakan Wewenang)
Eggy Sudjana, pengacara Udar, mengatakan kehadiran Jokowi dalam sidang praperadilan ini cukup penting karena saat itu dirinya berperan sebagai atasan Udar. Namun hakim berpendapat lain. (Baca: Pengacara Udar Pristono Minta Jokowi Diperiksa)
Sidang pembuktian yang digelar hari ini akhirnya hanya mendengar keterangan dari dua saksi yaitu pembantu rumah tangga Udar, Anggi Prabowo, dan mandor yang mengerjakan proyek di rumah Udar, Panindya Pranoto.
NINIS CHAIRUNNISA
Berita lain:
Ngopi Bareng Ical, Ini Isi Pebincangan Jokowi
Tahir Beri Megawati Penghargaan dan Uang Rp 1 M
Produser Metro TV yang Hilang Sudah Ditemukan
Pemenang Cover Maroon 5 Penggembala Kambing
Berita terkait
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023
20 hari lalu
Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaUji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?
56 hari lalu
Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?
Baca SelengkapnyaBegini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari
16 Februari 2024
Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.
Baca SelengkapnyaBapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue
21 Februari 2023
Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.
Baca SelengkapnyaKetua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung
16 Desember 2022
Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani
Baca SelengkapnyaPSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun
3 Agustus 2022
PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaKNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia
25 Juni 2022
Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.
Baca SelengkapnyaDKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar
19 Juni 2022
DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.
Baca SelengkapnyaCatat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta
17 April 2022
Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.
Baca SelengkapnyaCari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya
17 April 2022
Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.
Baca Selengkapnya