Kasus Tranjakarta, Hakim Tolak Hadirkan Jokowi  

Reporter

Editor

Suseno TNR

Rabu, 15 Oktober 2014 16:01 WIB

Udar Pristono (kanan) usai jalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, 17 September 2014. Udar resmi ditahan setelah ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi proyek bus transjakarta dan BKTB "berkarat" pada 2013 senilai Rp 1,5 triliun. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal dalam gugatan sidang praperadilan atas Udar Pristono menolak untuk menghadirkan Joko Widodo dan Udar Pristono sebagai saksi. Alasannya, hakim tidak ingin dianggap memihak kepada salah satu pihak.

Nur Aslam, hakim tunggal itu menyatakan tak bisa melanggar sumpahnya sebagai hakim. "Saya tidak mau melanggar sumpah saya. Saya tidak bisa memihak salah satunya," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Oktober 2014.

Sidang praperadilan ini berkaitan dengan penahanan Udar Pristono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan bus Transjakarta tahun 2013 yang nilainya Rp 1,5 triliun. (Lihat: Udar Pristono Disangka Salah Gunakan Wewenang)

Eggy Sudjana, pengacara Udar, mengatakan kehadiran Jokowi dalam sidang praperadilan ini cukup penting karena saat itu dirinya berperan sebagai atasan Udar. Namun hakim berpendapat lain. (Baca: Pengacara Udar Pristono Minta Jokowi Diperiksa)

Sidang pembuktian yang digelar hari ini akhirnya hanya mendengar keterangan dari dua saksi yaitu pembantu rumah tangga Udar, Anggi Prabowo, dan mandor yang mengerjakan proyek di rumah Udar, Panindya Pranoto.

NINIS CHAIRUNNISA

Berita lain:
Ngopi Bareng Ical, Ini Isi Pebincangan Jokowi
Tahir Beri Megawati Penghargaan dan Uang Rp 1 M
Produser Metro TV yang Hilang Sudah Ditemukan
Pemenang Cover Maroon 5 Penggembala Kambing

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

20 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

56 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya