Sejumlah kuasa hukum AK ikuti Sidang perdata gugatan keluarga korban pelecehan seksual, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan (28/5). Sidang tersebut melibatkan pihak AK (korban), Kementerian Pendidikan & Kebudayaan serta Pihak Jakarta International School (JIS). TEMPO/Dian TRiyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan seksual Jakarta International School batal digelar hari ini. Sebab, dua saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum tak datang. Berdasarkan agenda, sidang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB pagi ini. Namun, meski ditunggu hingga pukul 13.00 WIB, kedua saksi belum juga hadir. Akhirnya majelis hakim memutuskan menunda sidang tersebut.
"Ditunda lagi sampai Rabu," kata pengacara terdakwa Agun dan Virgiawan, Mada Mardanus, Senin, 27 Oktober 2014. Menurut dia, ini ketiga kalinya saksi tak hadir dalam persidangan. "Seharusnya datang sejak sidang dua minggu lalu."
Saksi yang akan dihadirkan hari ini adalah wali kelas korban AK, yaitu Murphy, dan asisten guru, yaitu Lusiana Christina. Keduanya dihadirkan oleh jaksa untuk mengungkap mengenai dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada AK. (Baca: Kasus JIS, Wali Kelas Korban Bersaksi di Pengadilan)
Mada menjelaskan dua saksi itu masih akan ditunggu kehadirannya pada Rabu mendatang. "Mereka saksi penting juga buat kami," ujarnya. Sebab, dua saksi itu adalah orang yang mengetahui keseharian AK. Mada mengatakan keduanya adalah orang yang mengetahui perbedaan perilaku AK setelah mengalami pelecehan.
Kasus kekerasan seksual di JIS muncul pada April 2014 setelah orang tua salah seorang siswa taman kanak-kanak JIS melaporkan ke polisi bahwa anaknya disodomi. Polisi pun menetapkan enam orang petugas kebersihan di JIS sebagai tersangka. Mereka adalah Agun Iskandar, Virgiawan Amin, Syahrial, Zainal Abidin, dan Afrischa Setyani. Salah seorang tersangka lain, Azwar, meninggal dunia saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Ikuti kasusnya di sini.