Giliran Demokrat Hambat Ahok Jadi Gubernur DKI  

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Selasa, 28 Oktober 2014 14:28 WIB

Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di rumah dinas gubernur, Jakarta, 22 Oktober 2014. Tempo/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah Partai Gerindra, giliran Fraksi Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI yang mencoba menghambat Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur. Ahok, panggilan Basuki yang saat ini sebagai Pelaksana Tugas Gubernur DKI setelah jabatan itu ditinggal Joko Widodo, dianggap tidak bisa secara otomatis jadi gubernur.

"Wakil tidak bisa naik," kata Ketua Fraksi Demokrat Lucky Prihatta Sastrawiria, Selasa, 28 Oktober 2014. Menurut dia, sikapnya itu berdasarkan pada Pasal 174 Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Karena gubernur dan wakil gubernur merupakan satu paket, kata Lucky, jika gubernur mengundurkan diri maka wakilnya juga harus mengundurkan diri. "Ini kan satu paket. Dua-duanya harus mundur," ucapnya. (Baca: Ketua DPRD: Ahok Berhak Jadi Gubernur Jakarta)

Meski begitu, ia masih menunggu hasil konsultasi DPRD ke Mahkamah Agung terkait dengan tafsiran perpu itu. "Demokrat menunggu hasil konsultasi ke MA," kata dia sembari menambahkan, bahwa DPRD DKI telah mengirim surat ke Mahkamah kemarin. "Kami sudah berkirim suratnya tinggal menunggu balasan." (Baca: M. Taufik Jadi Gubernur, Ahok Ancam Mundur)

Hal senada dikatakan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Selamat Nurdin. Ia meminta semua pihak bersabar menunggu hasil konsultasi ke MA. "Ini memang kesemrawutan hukum dan butuh fatwa," katanya. (Baca: Taufik Gerindra: Ahok Mundur Saja dari Sekarang)

Sebelumnya, politikus Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mendaftarkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas Pasal 29 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. "Kepala daerah/wakil kepala daerah diberhentikan dari jabatannya jika rekomendasi pencalonannya dicabut oleh partai pengusung," kata Sufmi, Rabu, 17 September 2014.

Ahok memang mengundurkan diri dari Gerindra, partai pengusung ketika mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur DKI berpasangan dengan Joko Widodo. Alasan pengunduran diri karena Ahok tak setuju dengan pengesahan UU Pemilihan Kepala Daerah yang dipilih DPRD. Alasan dia, dengan cara itu, kepala daerah bisa menjadi sapi perah anggota DPRD.

Melalui penasihat hukum Gerindra, Habiburokhman, Sufmi mengatakan telah mendaftarkan uji materi Pasal 29 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam uji materi itu ia meminta disisipkan kalimat, "Kepala daerah/wakil kepala daerah diberhentikan dari jabatannya jika rekomendasi pencalonannya dicabut oleh partai pengusung."

"Kami ingin meluruskan saja. Ke depan agar tidak terjadi kembali atau ada pernyataan-pernyataan orang-orang seperti Ahok," ujar Habiburokhman ketika dihubungi, Rabu, 17 September 2014.

ERWAN HERMAWAN

Terpopuler

Tujuh Pertanyaan Ibas kepada Jokowi
Ditanya Tugas, Menteri Jokowi Kompak Jawab Begini

Menteri Jokowi Tak Sepenuhnya Bersih

Alumnus UI Dominasi Kabinet Kerja Jokowi-JK

Berita terkait

Kata Ahok soal Namanya Muncul di Bursa Pilgub DKI Jakarta

3 jam lalu

Kata Ahok soal Namanya Muncul di Bursa Pilgub DKI Jakarta

Politikus PDIP menyebut empat nama yang berpotensi maju di cagub DKI Jakarta. Ada nama Ahok.

Baca Selengkapnya

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

3 hari lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

3 hari lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

6 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

7 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

8 hari lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

10 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

12 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bagikan Bansos di Depan Istana Merdeka, Begini Penjelasan Heru Budi

27 hari lalu

Jokowi Bagikan Bansos di Depan Istana Merdeka, Begini Penjelasan Heru Budi

Heru Budi mengatakan bansos tersebut bersumber dari dana operasional Presiden.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

41 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya