TEMPO.CO , Jakarta - Juru bicara Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Besar Sumirat, mengatakan nasib pelawak Srimulat, Tessy, akan ditentukan dari hasil assesment atau pengujian lembaganya. (Baca: Nyabu, Pelawak Tessy Ditangkap Polisi)
"Assesment ini bertujuan untuk menentukan Tessy masuk golongan apa, apakah pecandu murni, pecandu yang terlibat pengedaran, atau pengedar saja," kata Sumirat, Kamis, 30 Oktober 2014. (Baca: Psikolog: Musibah Tessy karena Mental Tidak Sehat).
Menurut Sumirat, proses assessment akan dilakukan oleh dua tim yakni bidang medis dan hukum. Tim medis terdiri atas dokter dan psikolog sementara tim hukum terdiri atas aparat kejaksaan dan polisi. Tim ini, kata Sumirat, yang akan menentukan nasib Tessy. (Baca:Saat Dibekuk, Pelawak Tessy Teler).
Setelah hasil asessment keluar, Tessy akan menerima perlakuan tertentu, bergantung pada golongannya. Berikut ini perinciannya:
Golongan pecandu murni:
Pecandu akan menjalani rehabilitasi dengan lama rehabilitasi tergantung golongan narkotika yang digunakan.
Golongan 1(Heroin, Kokain, Sabu, Ganja): Rehab maksimal 4 tahun
Golongan 2 (Morfin, Petidin): Rehab maksimal 2 tahun
Golongan 3 (Codein , Bufrenofin): Rehab maksimal 1 tahun
Golongan pecandu terlibat pengedaran:
Pecandu akan ditahan, dipenjara, namun ditempatkan di lembaga permasyarakatan dengan fasilitas rehabilitasi. Lama tahanan dan rehab ditentukan oleh putusan pengadilan
Golongan pengedar:
Pecandu akan ditahan di lapas tanpa harus ada fasilitas rehabilitasi. Lama tahanan ditentukan berdasarkan putusan hakim di pengadilan
ISTMAN MP
Berita Terpopuler
Foto Porno Ini Bikin Penghina Jokowi Ditangkap |
Dropout SMA, Ini Catatan Akademik Menteri Susi
Cerita Susi Ngotot Pakai Helikopter ke Seminar
Berita terkait
KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan
35 hari lalu
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat langkah pencegahan peredaran narkoba melalui pulau kecil perbatasan.
Baca SelengkapnyaKPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah
47 hari lalu
KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.
Baca SelengkapnyaTNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung
48 hari lalu
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku yang membawa sabu itu datang dari Aceh.
Baca SelengkapnyaNunung, Kadir, Tarzan, Tessy Pemain Srimulat yang Bertahan dengan Gaya Srimulatan
50 hari lalu
Polo Srimulat meninggal, tinggal beberapa anggota seperti Nunung, Rohana, Tarzan, Tessy, Kadir terus bertahan dengan mengusung gaya lawak Srimulatan.
Baca SelengkapnyaPolo Srimulat Meninggal, Pelawak dan Penulis Tanah Air Ungkap Belasungkawa
53 hari lalu
Polo Srimulat meninggal hari ini, Rabu, 6 Maret 2024 di RS Ana Medika, Bekasi pukul 12.10.
Baca SelengkapnyaAnggota DPRD NTT Ditangkap di Rumahnya Karena Konsumsi Sabu, Hanya Diminta Rehabilitasi Rawat Jalan
29 Februari 2024
BNN Provinsi menangkap anggota DPRD NTT karena mengkonsumsi sabu. Tidak dihukum, tapi diminta menjalani rehabilitasi rawat jalan.
Baca SelengkapnyaPria Ini Ditemukan Tewas Setelah Dikejar BNN
28 Januari 2024
Pria berinisial AR sudah menjadi target BNN Tanjung Jabung Timur karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Baca SelengkapnyaKDRT Pegawai BNN, Istri Cabut Laporan dan Berdamai Lagi
14 Januari 2024
Kasus KDRT berulang, istri pegawai BNN kembali damai dengan suaminya untuk kasus kekerasan terkini yang dilaporkannya.
Baca SelengkapnyaPolisi Ungkap Motif KDRT Pegawai BNN yang Viral, Ada Soal Utang Pinjol
8 Januari 2024
Peristiwa KDRT dalam rumah tangga di Jatiasih, Bekasi, ini viral di media sosial karena, antara lain, terjadi di hadapan anak-anak mereka.
Baca SelengkapnyaPegawai BNN Tersangka KDRT di Bekasi Akhirnya Ditahan
7 Januari 2024
Polres Metro Bekasi Kota menahan pegawai aparatur sipil negara (ASN) Badan Narkotika Nasional (BNN), AF, tersangka KDRT terhadap istrinya
Baca Selengkapnya