Penghina Presiden Ini Masih Ditahan Polisi  

Reporter

Minggu, 2 November 2014 16:47 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka penyebaran gambar porno Presiden Joko Widodo, Muhammad Arsyad, telah meminta penangguhan penahanan kepada Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Namun, kepolisian belum mengabulkan permintaan itu.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronnie F. Sompie mengatakan pihaknya masih melakukan proses untuk memutuskan penangguhan penahanan tersebut bisa diberikan atau tidak. "Hari Senin penyidik akan lakukan gelar perkara dulu," kata dia kepada Tempo, Ahad, 2 November 2014. (Baca: Begini Pesan Jokowi pada Penghinanya)

Gelar perkara ini, kata Ronnie, dilakukan untuk menentukan apakah penangguhan penahanan bisa dilakukan atau tidak. "Penyidik akan mengecek apakah penangguhan ini akan mengganggu proses penyidikan atau tidak," ujarnya. Jika tersangka ditahan, menurut Ronnie, penyidik pasti akan lebih mudah melakukan penyidikan ketimbang tersangka tidak ditahan. "Maka harus dipastikan dulu." (Baca: Polri: Pembebasan Penghina Jokowi Masih Dikaji)

Namun, meski nantinya penangguhan penahanan diberikan, Ronnie memastikan proses hukum terhadap Arsyad tetap berlanjut. "Pak Jokowi sudah memberi maaf juga. Tapi kasus ini tak berhenti," ujarnya. Keputusan diberikan atau tidaknya penangguhan penahanan terhadap Arsyad baru dapat keluar selepas hari Senin, 3 November 2014.

Maaf dari Jokowi, menurut Ronnie, nantinya bisa menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam persidangan kasus ini. "Maaf dari Pak Jokowi sebagai korban nantinya bagaimana hakim melihatnya," kata dia. (Baca: Intervensi Hukum, Fadli Zon Dinilai Abuse of Power)

Arsyad ditangkap polisi pada 23 Oktober 2014 karena telah menyebarkan gambar porno Jokowi dan Megawati Soekarnoputri. Dia dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Baca: Foto Porno Ini Bikin Penghina Jokowi Ditangkap)

Sebelumnya, Jokowi menyatakan telah memaafkan Arsyad. Dia pun sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri terkait dengan penangguhan penahanan Arsyad. "100 persen memaafkan. Minta untuk ditangguhkan penahanan dan besok sudah bisa pulang dan ketemu (ibunya)," ujarnya Sabtu lalu.

NINIS CHAIRUNNISA

Baca juga:
Surabaya Siap Jadi Rujukan Pasien Suspect Ebola
Bank Syariah Mandiri Luncurkan E-Money BSM
Kasus Suspect Ebola di Indonesia Sudah Lima Kali
Pangkas Antrean, PT KAI Luncurkan Tiket Model Baru

Berita terkait

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

5 jam lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

8 jam lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

9 jam lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

11 jam lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

13 jam lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

14 jam lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

17 jam lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

1 hari lalu

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040

Baca Selengkapnya

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

2 hari lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

2 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya