Tempelan poster di kaca sebuah bus pariwisata yang digunakan buruh saat menuju Bundaran HI untuk berunjuk rasa menuntut kenaikan upah, di Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (5/9). Para buruh yang berdemo berasal dari Cikarang, Bekasi, Bogor, Tangerang, Karawang, Cilegon, dan Serang. TEMPO/Ifa Nahdi
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Tangerang akan merevisi besaran Upah Minimum Kabupaten Tangerang yang telah ditetapkan sebesar Rp 2,710 juta. Perubahan ini dilakukan menyusul protes dari kalangan buruh soal besaran UMK tersebut.
"Akan kami revisi," ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Zulkarnaen kepada Tempo, Selasa pagi, 25 November 2014.
Dasar pertimbangannya, kata Zaki, UMK yang telah ditetapkan sebelumnya belum menyentuh kenaikan bahan bakar minyak sehingga hal tersebut bisa menjadi pertimbangan. "Walaupun dilakukan perubahan, angkanya tidak akan jauh," katanya. (Baca: Tolak UMK, Buruh Tangerang Akan Blokir Jalan Raya)
Zaki memperkirakan angka yang akan diusulkan Kabupaten Tangerang ke Gubernur Banten sama dengan Kota Tangerang yaitu Rp 2,730 juta. "Samalah dengan Kota Tangerang."
Terkait dengan tuntutan serikat pekerja untuk menetapkan UMK sebesar Rp 3,2 juta atau minimal sama dengan Karawang Rp 2,957 juta, Zaki mengatakan hal tersebut sulit untuk dilakukan. "Jika lebih dari itu tidak bisa, berat untuk kalangan industrinya," kata Zaki.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Tangerang Djuanda Usman tuntutan buruh tersebut tidak logis. "Rp 2,710 juta adalah angka yang riil sesuai dengan kebutuhan hidup saat ini," katanya.
Menurut Djuanda, angka tersebut merupakan win win solution bagi kalangan pengusaha dan buruh. Kalangan buruh, kata Djuanda, tidak bisa menyamakan Tangerang dengan Karawang dan Bekasi. "Pasti berbeda, Kebutuhan Hidup Layak-nya, permasalahannya dan hal lainnya jauh berbeda," ujarnya.
Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023
21 November 2022
Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023
Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai aturan baru ihwal penetapan upah minimum menimbulkan kebingungan.