Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merapihkan topi yang selalu merosot di kepalanya sebelum acara pelatikan sebagai Gubernur DKI Jakarta di Istana Negara, 19 November 2014. Tempo/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO,Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan menyerahkan nama calon wakilnya ke Kementerian Dalam Negeri pada Selasa, 25 November 2014. Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Doddy Riyatmadji, membenarkan kabar itu. "Ada info begitu, silakan saja menyerahkan," ujarnya kepada Tempo hari ini. (Soal Wakil Gubernur, Ahok: Tunggu Jumat)
Meski demikian, kata dia, Kementerian Dalam Negeri tak langsung bisa memproses nama itu. Sebab, peraturan pemerintah tentang tata cara pengesahan atau pengisian wakil kepala daerah belum rampung. Aturan itu baru selesai dibahas di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan akan difinalisasi di Sekretariat Negara. "Prosesnya tetap menunggu peraturan pemerintah karena apa pun yang diajukan harus diseleksi oleh pemerintah," katanya. (Ahok Sudah Pilih Wagub, Ini Petunjuk Orangnya)
Doddy tak bisa memastikan kapan peraturan tersebut selesai. Menurut dia, pemerintah tak membutuhkan waktu lama untuk merampungkannya. "Peraturannya sederhana," ujarnya. Ia menjelaskan, setelah peraturan itu matang dan tak berkonflik dengan peraturan lain, pemerintah akan langsung mengesahkannya. (Pengamat: Ahok Bebas Pilih Wagub)
Senin lalu, Ahok menyatakan akan menyerahkan nama calon wakilnya ke Kementerian Dalam Negeri hari ini. Dia mengatakan telah mengantongi nama itu. Namun mantan Bupati Belitung Timur itu enggan menyebutkannya. Tapi beberapa kali Ahok menyebutkan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan DKI Jakarta, Sarwo Handayani, layak mendampinginya. (Boy Sadikin Tak Tahu Pemasang Spanduk 'Ahok & Boy')