5 Terdakwa JIS Cabut Keterangan Kejahatan Asusila
Editor
Maria Rita Hasugian
Jumat, 5 Desember 2014 07:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara terdakwa Agun Iskandar dan Virgiawan Amin, Patra M. Zen, mengatakan para terdakwa dalam kasus kejahatan asusila di Jakarta International School mencabut keterangannya terkait dengan kejahatan asusila. "Hal itu disampaikan di persidangan tadi," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis malam, 4 Desember 2014.
Menurut Patra, ketika lima terdakwa, yaitu Virgiawan Amin, Agun Iskandar, Syahrial, Zainal Abidin, dan Afrisca Setyani, dimintai keterangan oleh hakim, mereka menjadi saksi. Bahkan, tutur Patra, ada yang mengharukan saat persidangan. Terdakwa Zainal meminta maaf kepada Syahrial dan Aswar karena dalam penyidikan menyebut nama mereka. (Baca: Sidang Perdana Guru JIS Digelar Tertutup)
Zainal, tutur Patra, dianggap paling lemah oleh penyidik, sehingga menyebut nama Syahrial dan Aswar. Selain itu, semua keterangan terdakwa yang diminta penyidik dianggap karangan cerita yang dicocokkan berdasarkan keterangan korban, yaitu AK, 6 tahun. "Nama Afrisca, Agun, dan Virgiawan muncul setelah karangan cerita itu di-checklist. Pada keterangan yang menyatakan adanya tindakan kejahatan asusila tanggal 15 Maret lalu, tiga orang itu sedang masuk kerja dengan shit 1," kata Patra.
Selain cerita karangan yang dijadikan dasar tuntutan, ujar Patra, munculnya nama terdakwa itu berasal dari penyidik. "Terdakwa Zainal hanya mengiyakan. Kalau tidak, dia disiksa," ujarnya. (Baca: Orang Tua Korban JIS Kerap Terima Ancaman)
Sebelumnya, ahli investigasi anak asal Irlandia, Chris O'Connor, bersaksi dalam kasus pelecehan asusila yang terjadi di Jakarta International School. Dia merasa tak yakin ada kejadian asusila seperti yang selama ini dituduhkan kepada para terdakwa.
"Dari pengalaman saya dan apa yang saya lihat, saya tidak percaya ada kejadian itu," tuturnya, 1 Desember 2014.
Terlebih jika berkaitan dengan adanya keterangan dari AK, 6 tahun, yang menjadi korban kejahatan asusila. Sebab, anak-anak sangat mungkin memiliki ingatan palsu atau false memories. Artinya, seorang anak bisa mengungkapkan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta. "Karena itu, meminta keterangan dari anak berbeda dengan meminta kepada orang dewasa," katanya. (Baca: Korban JIS Beri Kesaksian Lewat Teleconference)
Ahli hukum pidana yang hadir sebagai saksi ahli menyatakan keterangan saksi yang masih anak-anak tidak cukup kuat sebagai bukti. Keterangan saksi anak juga tidak bisa berdiri sendiri. Kecuali, keterangan tersebut didukung oleh bukti-bukti lainnya. "Keterangannya tidak punya nilai sebagai saksi," ujarnya.
HUSSEIN ABRI YUSUF I NINIS CHAIRUNNISA