Aktivis yang peduli terhadap kekerasan terhadap perempuan dan anak melakukan aksi di Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (29/1). Mereka menuntut adanya perhatian lebih dari pemerintah dan elemen masyarakat terhadap kejahatan seksual pada anak dan perempuan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan 38 persen pelaku kejahatan bejat pada anak terinspirasi dari situs dewasa.
Menurut dia, akibat semakin mudahnya situs dewasa diakses maka terjadi peningkatan pelaku kejahatan pada anak.
Dia menjelaskan, pelaku kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah usia 14 tahun, mengalami peningkatan dari 16 persen pada tahun lalu, menjadi 26 persen untuk tahun 2014.
"Peningkatannya mencapai 10 persen," ujarnya dalam acara Memperingati 25 Tahun Konvensi Hak Anak dan Perenungan HAM 2014 di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Ahad, 14 Desember 2014.
Sepanjang Januari hingga Juni 2014, Komnas Perlindungan Anak menerima laporan 1.689 kasus pelanggaran hak anak. Sebanyak 1.879 anak menjadi korban. Dari angka itu, 48 persen di antaranya adalah kejahatan tak senonoh. Lebih memprihatinkan, 16 persen dari jumlah kasus yang dilaporkan itu menempatkan anak sebagai pelaku.
Arist menjelaskan hingga Desember 2014 terdapat 2.750 kasus kekerasan pada anak. Dari ke-2.750 kasus tersebut sebanyak 58 persen ialah kasus kejahatan tak senonoh.
Jika situs dewasa tak segera dihentikan, Arist menambahkan, pelaku kejahatan yang terinspirasi oleh situs dewasa bisa meningkat hingga 50 persen.
Arist optimis jika seluruh stake holder seperti Kementerian Informasi dan Telekomunikasi, sekolah, dan orang tua bekerja sama, maka situs dewasa bisa ditutup. "Konten dewasa benar-benar menginspirasi anak untuk melakukan kejahatan tak senonoh oleh sebab itu harus distop," ujarnya.