Anggota Kepolisian menggiring tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap siswa taman kanak-kanak Jakarta International School (JIS) menuju rutan usai dihadirkan dalam jumpa pers di Gedung Direktorat Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (26/4). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Lima terdakwa kasus kejahatan seksual di Jakarta International School (JIS) menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis pada Senin, 22 Desember 2014, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Persidangan yang diketuai hakim Ahmad Yunus itu telah memvonis satu terdakwa: Afrisca Setyani. "Terdakwa divonis pidana penjara 7 tahun dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara," ujar Yunus di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji.
Menurut Yunus, terdakwa terbukti turut serta melakukan kejahatan seksual. Ia melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 KUHP. (Baca: 5 TerdakwaJIS Cabut Keterangan Kejahatan Seksual)
Vonis yang diberikan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, terdakwa diancam pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 5 bulan kurungan.
Pada persidangan terdahulu, eksepsi Afrisca sempat ditolak oleh majelis hakim. Majelis hakim menilai dakwaan yang disebut oleh penasihat hukum tidak cermat tersebut harus dibuktikan lebih dulu. Karena eksepsinya ditolak, sidang Afrischa dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.