Polisi Ungkap Peredaran Sabu dalam Cartridge Printer  

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Rabu, 24 Desember 2014 03:08 WIB

Bahan-bahan kimia untuk membuat narkotika jenis sabu-sabu saat gelar kasus di Polresta Denpasar, Bali, 19 September 2014. DON SR merupakan pengedar sekaligus pembuat sabu-sabu itu ditangkap dengan sejumlah barang bukti berupa bahan-bahan kimia dan alat pembuat sabu-sabu seharga 300 juta Rupiah. TEMPO/Johannes P. Christo

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam tangki tinta mesin cetak atau cartridge printer.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Brigadir Jenderal Anjan Pramuka Putra mengatakan telah menangkap dua pelaku jaringan narkoba yang menyelipkan sabu-sabu di dalam bagian mesin printer. Dia menuturkan dua pengedar narkoba tersebut telah ditangkap di Jakarta Barat pada Jumat, 3 Oktober 2014. (Baca: 2014, Kasus Ganja dan Sabu Meningkat)

"Mereka memasukkan sabu-sabu ke dalam cartridge printer," ujar Anjan di kantor Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Cawang Jakarta Timur, Senin, 22 Desember 2014. Anjan mengatakan temuan ini merupakan hasil kerja sama dengan petugas Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta. (Baca: Kakek-Nenek Ini Dipasok Narkoba Bandar Kakap)

Pengiriman sabu-sabu dengan modus baru ini bermula dari kecurigaan petugas saat menerima sebuah paket yang datang dari Cina di Bandara Soekarno-Hatta. Sabu-sabu yang disembunyikan di dalam tangki tinta printer seberat 13,5 kilogram. "Bentuknya kristal dengan butiran besar," ujar Anjan. (Baca: Narkoba di Lapas, Integritas Petugas Dipertanyakan)

Polisi kemudian menelusuri ke mana mesin printer itu akan dikirim. Petugas menangkap Nurkalimah alias Nur dan Adrian Chidubem Ejiava alias Elvis di Jalan S. Parman, Slipi, Jakarta Barat, pada Jumat sore, 3 Oktober 2014. Kasus ini, menurut Anjan, merupakan kelanjutan dari penangkapan tujuh tersangka kasus sabu-sabu seberat 20,852 kilogram. (Baca: Sindikat Internasional Jadikan Kurir Sebagai Aset)

Anjan menuturkan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para pelaku diancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Para tersangka juga terancam denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (Baca juga: Bertemu WNI di Korea, Jokowi Singgung Vonis Mati)

MAYA NAWANGWULAN

Topik terhangat:
KSAL Baru | Lumpur Lapindo | Perayaan Natal | Susi Pudjiastuti | Kasus Munir

Berita terpopuler lainnya:
4 Rencana Menteri Susi yang Berantakan
Gubernur FPI Pantang Ucap Selamat Natal ke Ahok
Ahok Makan Babi, Ibu-ibu di NTT 'Klepek-klepek'

Berita terkait

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

1 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

1 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

1 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

2 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

2 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

2 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

2 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

2 hari lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

2 hari lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya