Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama (kiri) bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Unggung Cahyono (tengah) dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Agus Sutomo (kanan) memperagakan gerakan kampanye tertib lalulintas saat acara peresmian " Aksi keselamatan Lalu lintas 2015" di Bunderan HI, Jakarta, Rabu 31 Desember 2014. M IQBAL ICHSAN / TEMPO
TEMPO.CO, Jakarta - Penerimaan pajak di Jakarta tahun 2014 ini dipastikan meleset dari target. Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan sebanyak 700 ribu pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih belum memenuhi kewajibannya.
Iwan mengatakan total nilai tunggakan itu mencapai Rp 1 triliun. Kondisi itu membuat target penerimaan pajak dari Pajak Bumi Bangunan sebesar Rp 6,8 triliun meleset. Hingga Desember ini, uang pajak yang masuk ke kas DKI baru sekitar Rp 5,5 triliun.
Pemerintah pun sudah memberikan peringatan kepada para pengemplang pajak agar segera melunasi tagihannya. Mereka diberikan dispensasi berupa penghapusan denda dua persen tiap bulan jika membayar tagihan hingga Oktober kemarin. "Tapi tetap saja banyak yang belum tertib membayar," kata Iwan. (Baca: Ahok Promosikan 3 Tertib di Depan Petinggi Polisi)
Beberapa penunggak pajak itu pun disebutnya merupakan korporasi besar. Iwan mengancam bakal menyita bangunan milik wajib pajak itu jika tidak juga melunasi tunggakan hingga Februari 2015. Seluruh penunggak itu pun juga diwajibkan membayar denda sebesar dua persen per bulan dari nilai pajaknya.
Penyitaan itu, kata Iwan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Aset milik penunggak nantinya bakal disita sesuai dengan nilai tunggakannya. Iwan pun mengklaim hal tersebut baru pertama kali diterapkan di Jakarta.
Salah satunya penyitaan aset itu dilakukan terhadap Mal Epicentrum yang belum memenuhi kewajibannya. "Kami akan tindak tegas para wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya," ujar Iwan.
Berdasarkan data yang diperoleh Tempo, sejumlah perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pajaknya antara lain PT Jakarta Lingkar Luar Satu, PT Kimia Farma, PT Pertani (Persero), PT Agung Podomoro, PT Kereta Api (Persero), dan PT Jakarta Realty. Tunggakan PBB mereka pun berkisar antara ratusan juta hingga belasan miliar rupiah.