TEMPO.CO, Jakarta - Bagi Anda yang senang berlibur di luar kota, sebaiknya bersiap-siap mengatur rencana tur dari sekarang. Jika jeli mengamati kalender 2015, Anda dapat memanfaatkan momen hari kejepit nasional alias harpitnas.
Berikut adalah jadwal hari libur nasional sepanjang 2015 yang sudah ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Jadwal libur nasional ini sudah termasuk dengan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriyah pada 16, 20, 21 Juli dan cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2015. Jadwal di bawah ini menggunakan perhitungan hari kerja Senin-Jumat.
Kamis, 1 Januari, Tahun Baru 2015
Sabtu, 3 Januari, Maulid Nabi
Hari kejepit: Jumat, 2 Januari
Kamis, 19 Februari, Tahun Baru Imlek 2566
Hari kejepit: Jumat, 20 Februari
Sabtu, 21 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1937
Jumat, 3 April, Wafat Yesus Kristus
Jumat, 1 Mei, Hari Buruh Nasional
Kamis, 14 Mei, Kenaikan Isa Almasih
Sabtu, 16 Mei, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
Hari kejepit : Jumat, 15 Mei
Selasa, 2 Juni, Hari Raya Waisak 2559
Hari kejepit : Senin, 1 Juni
Jumat-Sabtu, 17-18 Juli, Idul Fitri 1436 H
Cuti bersama : Kamis, Senin dan Selasa, 16, 20, 21 Juli
Senin, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Indonesia
Kamis, 24 September, Hari Raya Idul Adha
Hari kejepit : Jumat, 25 September
Rabu, 14 Oktober, Tahun Baru Islam 1437 H
Jumat, 25 Desember, Hari Raya Natal
Cuti bersama : 24 Desember, Kamis
Dengan perhitungan ini, maka jumlah libur pada 2015 sebanyak 124 hari, dan efektif bekerja 241 hari.
DINI PRAMITA
Topik terhangat:
AirAsia | Banjir | Natal dan Tahun Baru | ISIS | Susi Pudjiastuti
Berita terpopuler lainnya:
Sultan Yogya Dinilai Lembek Menyikapi Intoleransi
Pertamax, Sekarang Rp 8.800 per Liter
Geng Motor Celurit Pemungut Sampah di Taman Mini
Berita terkait
Alasan Gunung Bromo Ditutup Sementara di Akhir April 2024
15 hari lalu
Gunung Bromo akan ditutup sementara mulai dari 25 April 2024
Baca SelengkapnyaSerba-serbi Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2024
50 hari lalu
Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2024
Baca SelengkapnyaASN yang Bakal Dipindah ke IKN Dipangkas Menjadi 6.000, Mengapa?
21 Februari 2024
Saat ini di IKN baru terdapat 47 tower, di mana satu tower berisi 60 unit tempat hunian untuk ASN, TNI/Polri, eselon I dan lainnya.
Baca SelengkapnyaLibur Panjang Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek, PT KAI di Divre III Palembang Siapkan 16.618 Tiket
7 Februari 2024
PT Kereta Api Indonesia atau KAI Divre III Palembang menyiapkan total 16.618 tiket kereta dalam menyambut libur panjang yang akan dimulai Kamis besok.
Baca SelengkapnyaPerkiraan Cuaca Ekstrem Menjelang Libur Panjang Pekan Kedua Februari 2024
4 Februari 2024
Perkiraan cuaca BMKG mencatat potensi cuaca ekstrem menjelang libur panjang peringatan Isra Miraj dan Imlek 2024. Lihat peta sebaran daerahnya!
Baca SelengkapnyaFormasi yang Dibutuhkan dalam Rekrutmen CPNS 2024
13 Januari 2024
Formasi CPNS 2024 terdiri dari guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Baca SelengkapnyaCara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya
3 Januari 2024
Pemerintah akan mengganti e-KTP menjadi IKD secara online. Bagaimana cara mengubahnya?
Baca SelengkapnyaJadwal Masa Sanggah Seleksi CPNS - PPPK 2023, Syarat dan Cara Pengajuannya
12 Oktober 2023
Masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK direncanakan berlangsung selama mulai 19-21 Oktober 2023. Apa yang dimaksud masa sanggah?
Baca SelengkapnyaCerita Putri Jokowi Tak Lolos Tes ASN, Menpan RB: Bukti Rekrutmen Transparan, tapi...
26 September 2023
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menceritakan bahwa putri dari Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu, pernah tidak lolos tes ASN, bukti rekrutmen transparan.
Baca SelengkapnyaGanjil Genap di Jakarta Minggu Ini Cuma Berlaku 4 Hari, Ini Alasannya
25 September 2023
Ganjil genap di Jakarta pekan ini hanya berlaku di hari Senin hingga Rabu, 25-27 September 2023 dan juga hari Jumat, 29 September 2023.
Baca Selengkapnya