Ini Syarat Perusahaan Tangguhkan UMP DKI 2015  

Reporter

Senin, 5 Januari 2015 05:30 WIB

Tuntut Kenaikan Upah, Ribuan Buruh Kepung Bundaran HI

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pengupahan dari kalangan pengusaha, Sarman Simanjorang, mengatakan ada tiga syarat yang harus dipenuhi perusahaan pengaju penangguhan UMP DKI 2015. Ketiga syarat ini akan sangat menentukan apakah permohonan penangguhan dapat disetujui atau ditolak.

"Kelengkapan administrasi terutama berita acara kesepakatan serikat pekerja dan manajemen perusahaan jadi syarat mutlak," kata Sarman Simanjorang, anggota Dewan Pengupahan dari kalangan pengusaha ketika dihubungi Tempo, Ahad, 4 Januari 2015. (Baca:Ahok Tolak Usulan UMP dari Forum Buruh )





Persyaratan administrasi meliputi: pertama, laporan keuangan perusahaan selama 2 tahun terakhir yang sudah diaudit Kantor Akuntan Publik; Kedua, perusahaan juga harus melengkapi data prospek bisnis selama 2 tahun ke depan; Ketiga dan yang terutama adalah perusahaan harus melengkapi berkas acara kesepakatan antara manajemen perusahaan dengan serikat pekerjanya.

Berita acara kesepakatan serikat pekerja dan manajemen perusahaan ini harus sudah terbubuh tandatangan di atas materai oleh kedua belah pihak. Surat ini menjelaskan bahwa rencana penangguhan UMP tersebut telah diketahui, dimengerti, dan disetujui para pekerja perusahaan tersebut. (Baca:Buntu, Dewan Pengupahan Usulkan Dua Opsi ke DKI)

Usai memenuhi kelengkapan administrasi, Dewan Pengupahan kemudian akan melakukan verifikasi langsung kepada perusahaan pengaju penangguhan. Sarman mengatakan pihaknya akan mendatangi satu per satu perusahaan dari 27 perusahaan yang mengajukan penangguhan di akhir tahun 2014.

Pada kunjungan keseluruh perusahaan, Dewan Pengupahan akan berupaya melakukan dialog dengan serikat pekerja dan perusahaan, serta memverifikasi kebenaran kesepakatan yang telah dibuat perusahaan dengan pekerja. "Setelah kunjungan baru kami akan buat kajian apakah layak atau tidak ditangguhkan," kata dia.

MAYA NAWANGWULAN

Baca juga:
Pemain Muda Klub Rusia Tewas Diberondong Tembakan

Fans Instagram Tuding Madonna Rasis, Ini Sebabnya

Munas Islah Golkar, Agus Gumiwang Menolak Maju

4 Korban Air Asia Dikirim ke Surabaya Malam Ini


Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

17 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

54 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya