Taman BMW, Prijanto: Kekeliruan Sejak Era Sutiyoso  

Reporter

Jumat, 16 Januari 2015 06:53 WIB

Prijanto. TEMPO/Yosep Arkian

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, mengatakan penyebab pemerintah DKI Jakarta kalah dalam sidang gugatan kepemilikan lahan di Taman BMW, Jakarta Utara, adalah surat fiktif atau bodong. "DKI tidak bisa menunjukkan surat tanahnya," katanya lewat WhatsApp kepada Tempo, Kamis, 15 Januari 2015.

Menurut Prijanto, selama ini Gubernur dan Wakil Gubernur DKI melakukan pembiaran terhadap lahan Taman BMW. Bahkan, dia menuding, sejak era Sutiyoso, sudah ada penyimpangan penggunaan lahan itu.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kalah dalam sidang gugatan kepemilikan lahan di Taman BMW. PTUN juga menyatakan sebagian lahan yang diklaim milik pemerintah DKI harus diserahkan kepada PT Buana Permata Hijau sebagai penggugat. (Baca: Ahok Kalah dalam Sengketa Lahan Stadion BMW)

Prijanto melanjutkan, kekalahan itu terjadi karena ada beberapa kekeliruan di tubuh pemerintah DKI. Saat gubernur masih dijabat Sutiyoso, penandatanganan berita acara serah terima (BAST) lahan pada 2007 menyalahi prosedur dan mekanisme. "Penandatanganan dilakukan di akhir masa jabatan Sutiyoso dan masuk masa pemilihan kepala daerah 2007," katanya. "Situasi semacam itu, apa pun bisa terjadi, bukan?"

Selain itu, saat Fauzi Bowo alias Foke menjabat gubernur, kata Prijanto, ada usaha mengeksekusi Taman BMW dengan dasar BAST 2007. Foke sendiri ikut menandatangani BAST itu sebagai wakil gubernur di era Sutiyoso. "Padahal tanah BAST bukan Taman BMW."

Kekeliruan juga terjadi di era Gubernur Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama. Prijanto mengatakan sudah memberitahukan info kasus itu dan memberikan data terkait kepada Jokowi. Namun, data dan informasi itu tidak dihiraukan. Bahkan pemerintah DKI mengklaim Taman BMW sah milik DKI. "Konyol bukan?"

HUSSEIN ABRI YUSUF

Berita Lain
Mayra Hills, Pemilik Dada Terbesar di Dunia

Kantor Pemberi Duit Anak Budi Gunawan Misterius

Kasus Budi Gunawan: 3 Indikasi Jokowi Kurang Tegas

Obat Pikun Ini Ada di Dapur Anda

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

20 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

56 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya