Polisi Gulung Sindikat Pemalsu STNK

Reporter

Senin, 19 Januari 2015 18:56 WIB

Petugas kepolisian menunjukkan tersangka WG pembuat dokumen palsu beserta barang bukti di Polsek Sepatan, Tangerang, Banten, 31 Oktober 2014. Tersangka WG mampu membuat dokumen palsu seperti KTP, sertifikat tanah, kartu keluarga (KK), akte kelahiran, akte cerai, akte nikah, STNK, SPPT, ijazah dll, dengan biaya Rp 50 ribu hingga Rp 600 ribu di wilayah Jabodetabek. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Sektor Cengkareng membongkar kelompok spesialis pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor. Kepala Polsek Cengkareng Komisaris Sutardjono mengatakan, kelompok tersebut bekerja secara sistematis dan hasil kerjanya cukup rapi. ”Mereka sudah menjadi sindikat spesialis pemalsuan STNK atau BPKB,” kata dia saat ditemui, Senin, 19 Januari 2015.

Polisi menangkap tujuh orang dalam kasus tersebut. Mereka adalah Bayu Setiawan, Ajie Wahyu, Dian Purnomo, Gunarto, Syahdu Joni, Hendra Setia, dan Alvian Firman. Otak dari kelompok itu adalah Bayu yang merancang dan mengoperasikan seluruh kegiatan tersebut.

Sutardjono mengatakan, terbongkarnya sidikat itu berawal pada penangkapan Ajie di Cengkareng pada 12 Januari lalu. Polisi menangkap tersangka karena hendak menjual mobil Daihatsu Xenia B 1589 BOO. Tersangka ditangkap karena polisi mendapat laporan bahwa mobil tersebur adalah mobil bodong alias tanpa surat resmi. ”Tersangka Ajie mau transaksi dengan Syahdu di depan Taman Palem Lestari dan langsung kami tangkap,” kata Sutardjono. Keduanya pun langsung ditahan. Mereka mengaku hendak bertransaksi mobil tersebut dengan harga Rp 20 juta. (Baca: Marak Pemalsuan, Hati-hati Beli Mobil di Akhir Pekan).

Saat diperiksa, polisi memastikan jika mobil tersebut memang bodong. Mobil itu sudah dimutasi dari wilayah hukum Polda Metro Jaya. Namun sampai saat ini belum terdaftar di kepolisian.

Pengungkapan itu mengantarkan polisi kepada sindikat pemalsuan STNK. Kedua tersangka mengaku mendapat STNK palsu dari Gunarto yang kemudian juga langsung ditangkap. ”Biaya untuk satu surat palsu itu Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta,” kata dia. Sutardjono mengatakan, setelah pengembangan, polisi menggerebek sebuah rumah di kawasan Kampung Rambutan, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Polisi pun menangkap para tersangka yang kedapatan sedang membuat STNK dan BPKB palsu.

Omzet dari usaha gelap itu pun menggiurkan, yakni mencapai ratusan juta rupiah. Dalam sehari mereka bisa mendapat pesanan hingga 10 lembar. ”Kalau sehari bisa 10 surat kalikan saja minimal Rp 500 ribu, itu belum kalau ada pesanan BPKB yang sampai Rp 2 juta,” ujar dia.

Kepala Subbagian Humas Polres Jakarta Barat, Komisaris Herru Julianto, mengatakan bahwa para tersangka diketahui merupakan komplotan yang beroperasi hingga ke luar Jawa. Diketahui mereka melayani pembuatan hingga kawasan Sumatra dan Sulawesi. ”Barang bukti STNK palsu ada yang sampai Padang dan Sulawesi Selatan,” kata dia.

Surat palsu itu pun sekilas cukup meyakinkan. Selain cap berlogo kepolisian, sindikat itu juga memiliki cap tanda tangan pejabat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Bahkan jika dilihat sekilas pun hampir tidak berbeda dengan surat asli yang diterbitkan polisi. ”Mereka punya cap dari Samsat di seluruh wilayah DKI,” ujar dia.

Sindikat itu diketahui sudah beroperasi mininal selama satu tahun terakhir. Polisi pun masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan petugas polisi di Samsat dalam kasus ini. (Baca: Polisi Buru Anggota Jaringan Pencuri Mobil).

Adapun Bayu mengaku baru mulai menjalankan usaha pembuatan STNK dan BPKB palsu sejak Maret 2014. Dia mengatakan sengaja mencetak cap Samsat dan tanda tangan pejabat polisi. Desain cap itu pun didapat dari surat asli yang ditiru dan dicetak ke percetakan stempel. ”Saya buat di Matraman, dan mereka memang bisa buat stempel polisi itu,” ujar dia.

Untuk medapatkan pelanggan, Bayu mengaku cuma menggunakan jasa dari mulut ke mulut. Hasil kerjanya yang cukup rapi memungkinkan pelanggan percaya dia mencetak surat mobil yang asli. “Mungkin orang mau karena biayanya murah,” ujar dia. Atas perbuatannya, para tersangka harus mendekam di ruang tahanan Polsek Cengkareng. Mereka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan. Tujuh orang itu terancam hukuman minimal tujuh tahun penjara. (Baca: Pemalsu STNK Diringkus di Jakarta).

DIMAS SIREGAR

Terpopuler:
Yusril: Jokowi Melanggar Undang-Undang Kepolisian
Presiden Jokowi Dimusuhi Tiga Negara
PKS: Andai Budi Gunawan Ketua KPK Jadi Tersangka
Nyawer ke Politikus PDIP, Apa Maksud Budi Gunawan?
Duka Air Asia, Ada Penghambat Identifikasi Korban



Berita terkait

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

1 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

14 hari lalu

Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

Lemahnya pengawasan disebut menjadi penyebab maraknya pemalsuan pelat dinas TNI dan Polri oleh warga sipil.

Baca Selengkapnya

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

34 hari lalu

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

Masyarakat tidak perlu khawatir jika SIM akan habis masa berlakunya, kini Polri membuat aplikasi yang dapat jadi reminder SIM, STNK, SKCK.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

47 hari lalu

Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

Cara memperpanjang STNK atas nama orang lain dapat dilakukan dengan mudah dan efisien secara online melalui aplikasi SIGNAL.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Menko Marves Luhut Pandjaitan Berencana Menaikkan Pajak Motor Bensin

24 Januari 2024

Fakta-fakta Menko Marves Luhut Pandjaitan Berencana Menaikkan Pajak Motor Bensin

Menurut Luhut kenaikan pajak motor bensin diharapkan dapat mengurangi polusi udara yang semakin memburuk.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

20 Januari 2024

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

Pemprov DKI Jakarta menetapkan ketentuan terbaru untuk Pajak Kendaraan Bermotor, berikut penjelasan mengenai pajak progresif.

Baca Selengkapnya

Mengapa Besaran Pajak Kendaraan Berbeda-beda?

19 Januari 2024

Mengapa Besaran Pajak Kendaraan Berbeda-beda?

Pajak kendaraan disesuaikan dengan faktor nilai, bobot potensi kerusakan jalan, dan pencemaran yang berisiko ditimbulkan dari penggunaan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Aceh Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga Akhir Tahun 2024

7 Januari 2024

Aceh Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga Akhir Tahun 2024

Pemutihan pajak ini mencakup bebas pajak progresif dan juga bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya

Pembuat STNK dan Pelat Nomor Dinas Palsu Ditangkap, Bisa Dipenjara 6 Tahun

21 Desember 2023

Pembuat STNK dan Pelat Nomor Dinas Palsu Ditangkap, Bisa Dipenjara 6 Tahun

Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor dinas palsu. Simak selengkapnya di sini:

Baca Selengkapnya

Pajak Mobil Listrik Neta V Hanya Rp 400 Ribuan per Tahun

16 Desember 2023

Pajak Mobil Listrik Neta V Hanya Rp 400 Ribuan per Tahun

Konsumen mobil listrik Neta V diuntungkan dalam mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Simak informasi selengkapnya di sini:

Baca Selengkapnya