Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mencoba Kendaraan bajaj listrik (Batik) di Balai Kota, Jakarta, 6 Januari 2015. Ahok mengapresiasi Bajaj buatan lokal oleh PT. Arrtu International yang berbasis di Cawang, dengan tenaga listrik 2.000 watt akan segera beroperasi jika sudah mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
TEMPO.CO,Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan meniru Singapura dalam penerapan pembatasan usia kendaraan di Ibu Kota. Pemerintah Negeri Singa mempersulit warganya yang hendak memiliki mobil.
Ahok menjelaskan, pembatasan usia mobil pribadi menjadi sepuluh tahun bertujuan membuat warga beralih ke angkutan umum. Pemilik kendaraan yang berusia lebih dari sepuluh tahun harus memusnahkan mobilnya atau menjualnya ke daerah lain.
Jika pemilik berkukuh mempertahankan mobilnya, pemerintah DKI akan menagih pajak dengan nilai yang lebih besar. "Silakan jika ingin punya mobil tua, tapi Anda harus bayar pajak lebih mahal," ujar Ahok.
Di Singapura, rumitnya proses memiliki mobil dimulai sejak pembelian. Semua mobil di Singapura harus terdaftar di Departemen Transportasi Darat Singapura. Setelah terdaftar, mobil hanya boleh beroperasi selama sepuluh tahun. Selain itu, negara itu membedakan pajak dan waktu-waktu tertentu kendaraan yang boleh melintas berdasarkan warna pelat.
Ahok mengatakan kebijakan itu juga disertai dengan pemberlakuan pajak progresif bagi kepemilikan mobil kedua dan seterusnya. Upaya lain untuk mempersulit pemilik mobil, kata dia, yakni menerapkan sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing) dan parkir elektronik dengan tarif tinggi. "Anda boleh punya mobil, tapi akan sulit sekali," kata Ahok.