Sejumlah anggota kepolisian melakukan pemeriksaan tahap awal dengan melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan beruntun di jalan Arteri, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa 21 Januari 2015. Kecelakaan maut yang melibatkan tiga mobil dan enam motor tersebut memakan 4 korban jiwa . M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
TEMPO.CO , Jakarta:Polisi masih memeriksa Christoper, 23 tahun, pelaku tabrakan maut Pondok Indah yang menewaskan empat orang. Menurut Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, pelaku tabrakan di Jalan Sultan Iskandar Muda Kebayoran Lama Jakarta Selatan itu patut diduga mengkonsumsi barang tertentu. Polisi pun melakukan pemeriksaan laboratorium terhadapnya.
"Tersangka ini patut diduga mengkonsumsi barang tertentu," kata dia di Mapolres Metro Jaksel Rabu 21 Januari 2015. Namun, menurut dia, hal tersebut harus dipastikan dengan melihat ke hasil laboratorium forensik. "Kami sudah periksa tersangka Mabes Polri dan BNN."
Sebelum tabrakan maut terjadi, Christoper, mengendarai mobil Mitsubishi Outlander Sport B-1658-PJE. Mobil itu ditumpangi bersama kawannya, Muhammad Ali Riza dan supir Ali. Namun di tengah jalan, Ali turun. Christoper melanjutkan perjalanan bersama Sandi, supir Ali.
Di tengah jalan, Sandi dan Christoper terlibat perkelahian hingga akhirnya ia mengambil alih kemudi. Sandi diturunkan di tengah jalan. Nahas, tak lama setelah itu Christoper menabrak sejumlah pengendara motor hingga tewas. (Baca: Tersangka Tabrakan Maut Terpengaruh Obat?)
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul, ada tiga kemungkinan yang menyebabkan perilaku Christoper diluar kelaziman.
Kemungkinan pertama, Christoper dalam pengaruh obat-obatan terlarang. Kedua, Christoper berada dalam pengaruh alkohol. Kemungkinan ketiga adalah Ali dan Christoper memiliki permasalahan pribadi.
Christoper saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrakan maut yang menyebabkan empat korban tewas ini. Dia terancam hukuman 12 tahun dan 3 tahun penjara.