Polisi Ukur Kecepatan Mobil Christopher  

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Kamis, 22 Januari 2015 08:26 WIB

Christopher Daniel Sjarif, pengemudi Mitsubushi Outlander yang terlibat tabrak lari di Pondok Indah. News.okezone.com/Syamsul

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Sutimin mengatakan akan menggelar perkara kasus tabrakan maut yang terjadi di Jalan Arteri Pondok Indah, Kebayoran Lama, pada Selasa malam, 20 Januari 2015.

Dalam gelar perkara itu, rencananya, tersangka Christoper Daniel Sjarif, 23 tahun, akan dihadirkan. Menurut Sutimin, gelar perkara itu akan dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB. (Baca: Keluarga Pelaku Tabrakan Maut Jarang Bergaul.)

"Untuk mengukur kecepatan mobil Mitsubishi Outlander yang dikendarai tersangka," kata Sutimin ketika dihubungi, Kamis, 22 Januari 2015. Untuk mengetahui kecepatan mobil itu, kata dia, tim penyidik Kepolisian Resor Jakarta Selatan dibantu peralatan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya. (Baca: Kasus Istimewa Tabrakan Maut Anak Dua Tokoh.)

Christopher diketahui mengemudikan mobil Mitsubishi Outlander B-1658-PJE kemudian menabrak sepeda motor Honda Beat B-3060-BSN, yang dikemudikan Arifin, 39 tahun. Setelah menabrak Arifin, Christoper tetap melajukan kendaraannya. Di dekat halte Transjakarta dekat Markas Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Christopher kembali menabrak mobil Avanza B-1318-TPJ yang dikemudikan Rifki Ananta, 35 tahun. (Baca: Tabrakan Maut, 3 Keanehan Christoper Versi Polisi.)

Christoper kemudian menabrak mobil pikap B-9852-AP yang dikemudikan Ade, 51 tahun, dan lima sepeda motor, yakni Vario B-3316-SPE, V-Ixion B-3981-SON, Supra-X B-6684-TON, Mega Pro B-4492-RO, dan Vario B-6535-AM. Dalam kejadian itu, empat orang pengemudi sepeda motor meninggal, atas nama Mustopa, Mayudin Herman, Wisnu Anggoro, dan Batang Onang. (Baca: Pelaku Tabrakan di Pondok Indah Positif Narkoba.)

Setelah diperiksa, Christoper positif menggunakan narkoba. Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Martinus Sitompul, mengatakan tersangka positif menggunakan lysergic acid diethylamide yang merupakan narkotika golongan satu. (Baca: Siapa Pemilik Mobil Outlander Tabrakan Maut?)

Menurut Martinus, narkoba itu berbentuk permen yang dikonsumsi di bawah lidah. "Dipakai kemarin sekitar pukul 16.30," kata dia kepada Tempo, Rabu, 21 Januari 2015. Christopher, kata dia, memakai narkoba bersama Ali. "Tapi, kami belum bisa memastikan dia memakai narkoba di mana, apa di kawasan SCBD apa di mobil," katanya. (Baca juga: Tabrakan Maut, Christopher Terancam Bui 15 Tahun.)

HUSSEIN ABRI YUSUF

Topik terhangat:
Budi Gunawan | Eksekusi Mati | Harga BBM Turun | AirAsia

Berita terpopuler lainnya:
Langgar Tenggat Waktu, Jokowi Ancam Copot Menteri
Membandingkan Bob Sadino dengan Mario Teguh
KPK Jawab 'Serangan' Istana Soal Budi Gunawan
Menteri Susi Adukan Jonan ke DPR

Berita terkait

Christopher 'Outlander Maut' Dihukum Percobaan, Apa Kata KY?  

28 Agustus 2015

Christopher 'Outlander Maut' Dihukum Percobaan, Apa Kata KY?  

Komisi Yudisial akan mempelajari putusan percobaan untuk Christopher, pengemudi Outlander yang terlibat tabrakan maut di Pondok Indah.

Baca Selengkapnya

Christoper Dikenakan Pidana Bersyarat, Apa Artinya?

28 Agustus 2015

Christoper Dikenakan Pidana Bersyarat, Apa Artinya?

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Made Wierda, mengatakan hukuman pidana bersyarat kepada Christoper tidak tepat. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Tabrakan Pondok Indah, Jaksa Bakal Banding?

27 Agustus 2015

Kasus Tabrakan Pondok Indah, Jaksa Bakal Banding?

Christoper terbukti bersalah dalam kasus tabrakan maut di Pondok Indah. Namun ia tak menjalani hukuman, kecuali...

Baca Selengkapnya

Tabrakan Maut Pondok Indah, Christopher Divonis 1,5 Tahun

27 Agustus 2015

Tabrakan Maut Pondok Indah, Christopher Divonis 1,5 Tahun

Hakim menjatuhkan pidana bersyarat dan denda Rp 10 juta.

Baca Selengkapnya

Ekspresi Christopher Saat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

5 Agustus 2015

Ekspresi Christopher Saat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Sidang tuntutan kasus tabrakan Outlander maut sempat tertunda karena Christopher stres.

Baca Selengkapnya

Christopher, Pengemudi Outlander Maut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

5 Agustus 2015

Christopher, Pengemudi Outlander Maut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Christopher dianggap kooperatif selama persidangan.

Baca Selengkapnya

Christopher Menderita Maag, Sidang Ditunda Pekan Depan  

30 Juli 2015

Christopher Menderita Maag, Sidang Ditunda Pekan Depan  

Insiden kecelakaan yang melibatkan Christopher ini dikenal sebagai peristiwa tabrakan maut Pondok Indah.

Baca Selengkapnya

Pembacaan Tuntutan Christopher Diundur

28 Juli 2015

Pembacaan Tuntutan Christopher Diundur

Persidangan Christopher dengan agenda pembacaan tuntutan diubah harinya menjadi Kamis, 30 Juli 2015.

Baca Selengkapnya

Ini Kesaksian Ali tentang Kecelakaan Maut Pondok Indah

4 Juni 2015

Ini Kesaksian Ali tentang Kecelakaan Maut Pondok Indah

Ali adalah rekan Christoper yang sempat ikut dalam mobil Mitsubishi Outlander putih. Saat bersama Christoper, Ali mengaku tak ada yang aneh.

Baca Selengkapnya

Keberatan Ditolak, Sidang Tabrakan di Pondok Indah Jalan Terus

25 Mei 2015

Keberatan Ditolak, Sidang Tabrakan di Pondok Indah Jalan Terus

Saksi dari jaksa masih misteri.

Baca Selengkapnya