Christopher Positif Pakai Narkoba Jadul  

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Jumat, 23 Januari 2015 09:17 WIB

Foto Christopher Daniel Sjarif yang beredar di forum internet, twitter dan facebook.

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya memastikan tersangka tabrakan maut di Pondok Indah, Christopher Daniel Sjarif, 23 tahun, positif mengkonsumsi narkoba. Juru bicara Polda Metro, Komisaris Besar Martinus Sitompul, menyebutkan jenis narkotik yang dipakai Christopher ialah Lycergic Syntetic Diethylamide atau LSD.

Badan Narkotika Nasional menyatakan LSD sebagai narkotik yang sudah lama beredar di Indonesia. "LSD sudah tercantum dalam Undang-Undang Narkotika sebagai narkoba golongan I nomor urut 36," kata juru bicara BNN, Komisaris Besar Sumirat, Kamis, 22 Januari 2015. (Baca: Ada Alice in Wonderland di Kemasan LSD)

Narkoba yang ditemukan oleh ilmuwan Swiss, Albert Hofmann, tersebut ternyata pertama kali masuk Indonesia pada 1990 dan dinyatakan hilang dari peredaran selama 23 tahun. Lama tak beredar, kepolisian mengungkap kepemilikan LSD oleh tersangka HM, 41 tahun, di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pada 2013. HM mengaku mendapat lembaran LSD dari bandar berinisial ET. (Baca: Tabrakan Pondok Indah, Bagaimana Peredaran LSD?)

Selain itu, BNN menemukan varian baru narkotik berbentuk kertas yang mirip LSD. Barang itu ditemukan dalam koper tak bertuan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada 8 Desember 2013. "Ada seratus lembar LSD berbentuk bujur sangkar warna hijau kebiruan," kata Sumirat. (Baca: LSD, dari Beatles hingga Tabrakan Pondok Indah)

Setelah melewati uji laboratorium, ternyata narkoba kertas itu mengandung dua zat yang berbeda: 25C-NBOMe, 25B-NBOMe, dan 25I-NBOMe. Senyawa 25C-NBOMe dan 25B-NBOMe merupakan turunan dari fenetilamine yang punya efek menenangkan bagi tubuh manusia. Sedangkan senyawa 25I-NBOMe memiliki efek halusinogen sesaat setelah dikonsumsi. (Baca: Pesohor Dunia Ini Mengkonsumsi LSD)

Catatan BNN menyebutkan kedua senyawa itu pertama kali ditemukan oleh Ralf Heim dari Free University di Berlin. Beberapa negara dunia lazim menggunakan senyawa itu sebagai bahan pembuat narkoba berwujud kertas. Namun zat 25C-NBOMe dan 25B-NBOMe baru pertama kali ditemukan di Indonesia dan belum terdaftar dalam Undang-Undang Narkotika. (Baca: Tersangka Tabrakan Maut Pakai LSD, Steve Jobs Juga)

RAYMUNDUS RIKANG

Topik terhangat:
Budi Gunawan | Eksekusi Mati | Harga BBM Turun | AirAsia | Dana Siluman Ahok

Berita terpopuler lainnya:
Beginilah Cara Mereka Mengeroyok KPK
WhatsApp di Komputer, Begini Cara Install-nya
KPK Diserang, Abdullah Hehamahua: Jangan Khawatir
Mulai Pekan Depan, Polwan Boleh Berjilbab

Berita terkait

Christopher 'Outlander Maut' Dihukum Percobaan, Apa Kata KY?  

28 Agustus 2015

Christopher 'Outlander Maut' Dihukum Percobaan, Apa Kata KY?  

Komisi Yudisial akan mempelajari putusan percobaan untuk Christopher, pengemudi Outlander yang terlibat tabrakan maut di Pondok Indah.

Baca Selengkapnya

Christoper Dikenakan Pidana Bersyarat, Apa Artinya?

28 Agustus 2015

Christoper Dikenakan Pidana Bersyarat, Apa Artinya?

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Made Wierda, mengatakan hukuman pidana bersyarat kepada Christoper tidak tepat. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Tabrakan Pondok Indah, Jaksa Bakal Banding?

27 Agustus 2015

Kasus Tabrakan Pondok Indah, Jaksa Bakal Banding?

Christoper terbukti bersalah dalam kasus tabrakan maut di Pondok Indah. Namun ia tak menjalani hukuman, kecuali...

Baca Selengkapnya

Tabrakan Maut Pondok Indah, Christopher Divonis 1,5 Tahun

27 Agustus 2015

Tabrakan Maut Pondok Indah, Christopher Divonis 1,5 Tahun

Hakim menjatuhkan pidana bersyarat dan denda Rp 10 juta.

Baca Selengkapnya

Ekspresi Christopher Saat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

5 Agustus 2015

Ekspresi Christopher Saat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Sidang tuntutan kasus tabrakan Outlander maut sempat tertunda karena Christopher stres.

Baca Selengkapnya

Christopher, Pengemudi Outlander Maut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

5 Agustus 2015

Christopher, Pengemudi Outlander Maut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Christopher dianggap kooperatif selama persidangan.

Baca Selengkapnya

Christopher Menderita Maag, Sidang Ditunda Pekan Depan  

30 Juli 2015

Christopher Menderita Maag, Sidang Ditunda Pekan Depan  

Insiden kecelakaan yang melibatkan Christopher ini dikenal sebagai peristiwa tabrakan maut Pondok Indah.

Baca Selengkapnya

Pembacaan Tuntutan Christopher Diundur

28 Juli 2015

Pembacaan Tuntutan Christopher Diundur

Persidangan Christopher dengan agenda pembacaan tuntutan diubah harinya menjadi Kamis, 30 Juli 2015.

Baca Selengkapnya

Ini Kesaksian Ali tentang Kecelakaan Maut Pondok Indah

4 Juni 2015

Ini Kesaksian Ali tentang Kecelakaan Maut Pondok Indah

Ali adalah rekan Christoper yang sempat ikut dalam mobil Mitsubishi Outlander putih. Saat bersama Christoper, Ali mengaku tak ada yang aneh.

Baca Selengkapnya

Keberatan Ditolak, Sidang Tabrakan di Pondok Indah Jalan Terus

25 Mei 2015

Keberatan Ditolak, Sidang Tabrakan di Pondok Indah Jalan Terus

Saksi dari jaksa masih misteri.

Baca Selengkapnya