Ini Kata Kepala SMA 3 Soal Skorsing Siswanya

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Jumat, 6 Februari 2015 00:59 WIB

Pelajar terlibat perkelahian dengan pengendara sepeda motor yang melintas di saat mereka berunjukrasa di depan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Karya Guna di kawasan Manggarai, Jakarta, Senin (2/9). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO , Jakarta - Pihak sekolah SMAN 3 Jakarta menyatakan keputusannya memberi skors kepada enam siswanya sudah benar. Sekolah menilai, siswa mereka telah melakukan kekerasan terhadap orang lain hingga terluka.

Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta Retno Listyarti mengatakan, para siswa itu telah melanggar peraturan sekolah. "Kami ini punya aturan dan harus menegakkannya," kata dia Kamis 5 Februari 2015.

Dia mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap keterangan dari korban dan siswa sendiri, termasuk rekaman CCTV yang kebetulan ada di tempat kejadian. Enam siswa itu memang melakukan kekerasan terhadap pria bernama Erick, 30 tahun. "Mereka juga mengaku melakukan kekerasan itu," kata dia.

Retno menyatakan, meski para siswa itu melakukan kekerasan karena alasan membela diri, mereka tetap melakukan kekerasan. "Mereka memukuli. Mana boleh anak sekolah begitu. Kenapa harus dilayani? Harusnya tidak begitu," ujarnya.

Dia pun memutuskan para siswa itu tak diperkenankan mengikuti pelajaran selama 2 bulan (11 Februari-9 Maret dan 16 Maret-13 April) dan tak boleh mendekati sekolah dengan radius 2 kilometer. "Mereka sudah melanggar aturan. Seharusnya bahkan mereka dikeluarkan," kata Retno. Aturan di sekolah menyebut siswa yang melakukan kekerasan sanksinya adalah dikeluarkan.

Atas keputusan sekolah itu, para orang tua siswa menemui Dinas Pendidikan DKI untuk mendapat perhatian. Mereka berharap dinas dapat memediasi agar skors terhadap anak-anak mereka bisa dicabut. Mereka mempertimbangkan kondisi anak mereka yang saat ini ada di kelas XII dan sedang mempersiapkan ujian.

Retno tak keberatan dengan upaya yang ditempuh orang tua siswa. "Silakan saja kalau mau gugat. Keputusan ini sudah hasil perundingan," kata dia. Pemberian skorsing ini lebih ringan dibandingkan harus dikeluarkan dari sekolah.

Enam orang yang kena skorsing adalah HJ (Hillary Juliana Pattiasina), 16 tahun ; PR (Putra Rizky Asyura) (17) ; AEM (Aurangga Emirza Mulia) (17) ; EM (Elang Muhammad Alif) (17) ; MR (Muhammad Radhika Putra) (17) dan PC (Pedro Celo) (17). Mereka dikenakan skorsing setelah diketahui melakukan pengeroyokan terhadap seorang pria.

Kejadian bermula dari EM (sebelumnya ditulis AE) yang motornya dihentikan oleh seorang pria yang kemudian dipukuli oleh mereka. Pria itu menghentikan motor dan memegang-megang siswi HJ. HJ dan PJ datang saat EM bersama pria itu. Perbuatan pria itu membuat ketiganya beranjak pergi namun pria itu disebut membentak bahkan nampak ingin memukul. Para siswa itu pun memukul duluan dan membuat pria itu terluka.

Kejadian itu sampai ke pihak sekolah atas laporan pria itu. Sekolah pun memberikan surat skors kepada enam siswa itu kemarin.

NINIS CHAIRUNNISA

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

20 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

56 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya