TEMPO Interaktif, Jakarta:Organisasi Pengusaha Angkutan Daerah (Organda) DKI mengeluhkan menjulangnya pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi angkutan umum pada tahun 2005. Malah Dinas Pendapatan Daerah menetapkan pajak kendaraan bermotor tahun ini naik empat kali lipat dari tahun 2004,vujar Ketua Organda Herry J.C Rotty saat bertemu pimpinan DPRD, Selasa (19/7).Herry menjelaskan, PKB pada angkutan mikrolet naik menjadi Rp 405 ribu dari semula Rp 165 ribu pada tahun 2004. Begitu pula truk dan bus yang naik menjadi Rp 3,055 juta dari semula Rp 2,7 juta. Trailer naik dari Rp 868 ribu menjadi Rp 1,827 juta. Kenaikan paling banyak pada mikrolet, ujarnya.Organda yang beranggotakan angkutan taksi, angkutan luar kota, angkutan mobil barang dan tangki, angkutan sewa dan pariwisata, angkutan pelabuhan dan angkutan mimo dan angkupat akhirnya meminta agar dibebaskan dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama dan retribusi sebagai kompensasi tarif minim angkutan kota yang ditetapkan Pemerintah DKI. Ini sebagai subsidi karena populasi kendaraan umum hanya 10 persen dari seluruh kendaraan, ujar Herry. Penumpang busway saja, ujar Herry, mendapat subsidi dari Pemda DKI sebesar Rp 496 per penumpang.Akibat minimnya pemasukan dan tingginya pajak, retribusi dan pungutan liar, Dewan Transportasi Kota (DTK), ujar Herry, menghitung bahwa nilai investasi angkutan umum bernilai nol. Akibatnya tidak ada peremajaan kendaraan, ujarnya. Badriah