TEMPO.CO , Jakarta: Pejabat di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kesulitan menyusun laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Hal itu disebabkan beragam faktor, mulai dari banyaknya berkas yang harus dikumpulkan, formulir yang wajib diisi jumlahnya berlembar-lembar sehingga kesulitan menaksir nilai aset.
Camat Makassar, Ari Sonjaya, mengatakan masalah yang dia hadapi sama persis dengan hambatan lurah-lurah yang ada di wilayahnya dalam menyusun laporan harta. "Komponen yang harus diisi terlalu banyak dan bingung menaksir nilai aset," kata dia saat dihubungi Tempo, Senin, 9 Februari 2015.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch merilis data bahwa 47,2 persen pejabat di DKI belum menyerahkan laporan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Padahal, Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sudah meneken Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2014 tentang Kewajiban Lapor LHKPN. Beleid itu diterbitkan karena pejabat DKI menikmati gaji dengan nilai selangit. Ada ancaman pemecatan pada pejabat yang tak patuh melaporkan hartanya.
Ari mencontohkan laporan harta yang sedang dia susun terdapat komponen aset yang diperoleh lewat warisan. Aset itu, dia menambahkan, wajib dikonversikan dalam bentuk rupiah. Sementara, dia belum pernah menaksir harga asetnya dan tak ada juru tafsir yang membantu untuk menghitung nilai aset. "Saya atasi dengan menghitung nilainya sebesar 10 persen kali Nilai Jual Objek Pajak," Ari menjelaskan.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMA Negeri 21, Mas Ayu Yuliana, kebingungan dengan kebijakan lapor harta kekayaan itu. Menurutnya, tak ada urgensi kepala sekolah melaporkan harta kepada KPK. Alasannya, gaji kepala sekolah tak setinggi yang diterima lurah, camat, dan wali kota di DKI. "Golongan jabatan kepala sekolah saja tak jelas dan tunjangan kinerja kami tak setinggi pejabat lain," kata Mas Ayu. Meski begitu, jika Gubernur DKI mewajibkan kepala sekolah melaporkan harta, maka dia akan segera menyusunnya.
Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi S.P., mengatakan konstitusi mengatur penyelenggara negara wajib melaporkan harta, kendati tak ada sanksi pidana bagi mereka yang melanggar. KPK, kata dia, siap mendampingi pejabat daerah yang berniat melaporkan harta kekayaannya. Pendampingan itu ialah solusi mengatasi kesulitan pejabat daerah mengisi laporan harta, seperti menaksir nilai aset dan melengkapi komponen isian yang tertera dalam formulir. "Silakan datang ke KPK dan kami akan membantu," ujarnya.
RAYMUNDUS RIKANG
Berita terkait
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK
3 hari lalu
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaResmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?
4 hari lalu
Jumlah harta kekayaan Presiden terpilih, Prabowo Subianto, mencapai Rp 2,04 triliun. Berikut Rinciannya.
Baca SelengkapnyaPejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group
5 hari lalu
Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu
5 hari lalu
Alexander Marwata mengaku tak ambil pusing dirinya dilaporkan Polda Metro Jaya. Ini harta kekayaan dan gajinya.
Baca SelengkapnyaDeputi Pencegahan Tak Setuju Bila Ada Screening Awal Calon Menteri di Era Prabowo Subianto oleh KPK
6 hari lalu
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan tidak setuju apabila ada screening awal terhadap calon menteri yang bakal menjabat di era Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaDugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan
6 hari lalu
Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.
Baca SelengkapnyaBekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung
6 hari lalu
Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi
8 hari lalu
Dewas KPK mengaku sudah menyampaikan kepada Direktorat LHKPN agar segera menyelesaikan pemeriksaan kasus pemerasan oleh jaksa TI.
Baca SelengkapnyaKPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan
8 hari lalu
KPK menilai pelaporan dugaan pemerasan Jaksa KPK berinisial TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar sejauh ini tak memiliki kejelasan perkara.
Baca SelengkapnyaKPK tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Segini Kekayaan Ahmad Muhdlor Ali
12 hari lalu
KPK telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka. Siapakah dia dan berapa harta kekayaannya?
Baca Selengkapnya