TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) bekas Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (ED) ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan bersama dengan penerimaan gratifikasi.
“Hari ini, telah selesai dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti perihal perkara dugaan TPPU dengan Tersangka ED (Eko Darmanto),” kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin, 22 April 2024.
Ali mengatakan, KPK telah memeriksa seluruh isi formil dan materiil dari berkas perkara TPPU perkara Eko Darmanto sehingga dinyatakan lengkap.
“Dari penelusuran dan temuan aset-aset bernilai ekonomis yang didapatkan kemudian disita, di antaranya berupa rumah yang ada di Tangerang, tanah yang berlokasi di Sukabumi hingga tanah dan bangunan di Kota Malang,” kata Ali.
Total nilai aset-aset tersebut mencapai sekitar Rp 20 miliar. Pelimpahan perkara yang ditujukan ke Pengadilan Tipikor itu akan digabung dengan perkara penerimaan gratifikasi Eko Darmanto.
Baca Juga:
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan bekas Kepala Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Juru bicara KPK Ali Fikri menyebut sangkaan itu berdasarkan temuan dan fakta terbaru dari penyidik. “KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU,” kata Ali dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 18 April 2024.
Langkah itu, menurut Ali Fikri, merupakan tindak lanjut dari alat bukti dan penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis yang telah ditemukan penyidik KPK. Salah satunya ada upaya untuk menyembunyikan asal usul harta Eko. “Atas dasar analisis lanjutan kemudian ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya,” kata Ali.
Penahanan terhadap Eko juga telah diperpanjang untuk 20 hari ke depan sampai dengan 24 April 2024 di Rutan Cabang KPK, untuk persiapan sidang.
KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima oleh Eko berjumlah Rp 18 miliar, untuk terus ditelusuri dan didalami aliran uangnya termasuk pula adanya perbuatan pidana lain. Penyidik lembaga antirasuah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka KPK pada Selasa, 12 September 2023.
KPK telah meningkatkan status kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta itu ke tahap penyidikan.
Kasus korupsi ini terungkap setelah Eko Darmanto diketahui tidak melaporkan aset yang bernilai ekonomis ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN-nya. Atas penerimaan berbagai gratifikasi tersebut, Eko tak pernah melaporkannya ke KPK pada kesempatan pertama setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja.
Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru