TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyiapkan peraturan daerah (Perda) tentang pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) secara progresif (tarif makin lama makin besar dengan indikator tertentu) untuk kendaraan pribadi dan sepeda motor. "Angkutan umum tidak akan kena pajak progresif, tetap 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), ujar Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Agusman Badaruddin kepada Tempo, Rabu (20/7).Agusman menambahkan, pihaknya saat ini sedang mengadakan simulasi kendaraan yang akan dikenakan pajak progresif. Bisa dari jumlah kepemilikan atau kendaraan jenis mewah, ujarnya. Rancangan itu sendiri akan diserahkan kepada Gubernur Sutiyoso pada Agustus mendatang. Dari tarif yang berlaku saat ini, yaitu 1,5 persen dari NJKB, tarif pajak progresif bisa bertambah menjadi 20 persen, 25 persen atau bahkan 100 persen. Dispenda saat ini sudah membuat ancang-ancang. Untuk kepemilikan jumlah kendaraan, Dispenda akan melakukan cek dari nomor kartu tanda penduduk atau kartu keluarga. Sementara untuk kategori mewah, untuk motor diterapkan bagi yang memiliki ukuran mesin di atas 500 cc. Untuk mobil Dispenda belum menentukan karena mobil memiliki banyak varian jenis. Harganya juga bervariasi, ujar Agusman. Setidaknya ia sudah membuat kategorisasi, yaitu dari jenis kendaraan, bahan bakar maupun ukuran mesin. Untuk sedan berbahan bakar bensin di atas 1.800 cc. Untuk diesel lebih dari 2.500 cc. Sementara untuk minibus mungkin antara 2.000-2.300 cc, ujarnya.Pengenaan tarif pajak progresif dimaksudkan untuk menekan jumlah kendaraan bermotor di DKI yang saat ini berjumlah 3,8 juta kendaraan. Dispenda sendiri memiliki target penerimaan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 1,935 triliun dan Rp 2,4 triliun dari pajak bea balik nama kendaraan bermotor.Badriah