Begini Langkah Kemendagri Damaikan Kisruh Ahok Vs DPRD

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Selasa, 17 Februari 2015 05:29 WIB

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Gubernur DKI Jakarta. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri berencana memfasilitasi penyelesaian konflik antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI terkait dengan perbedaan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2015. "Kami ingin melihat pemerintahan daerah yang harmonis," kata Direktur Jenderal Keuangan Daerah Reydonnyzar Moenek saat dihubungi, Senin, 16 Februari 2015.

Ia mengatakan upaya penyelesaian itu akan dilakukan dalam satu-dua hari ke depan. Tapi jadwal pertemuan kedua pihak yang berseteru itu bergantung pada keputusan Menteri Dalam Negeri. "Kita lihat saja arahan beliau soal kapan pertemuannya, formatnya bagaimana," ucap mantan juru bicara Kementerian Dalam Negeri itu.

Reydonnyzar mengatakan langkah tersebut diambil untuk mengatasi perbedaan Perda APBD 2015 yang dikirim ke Kementerian. "Ada substansi yang berbeda yang dikirim ke kami," ujarnya. Raperda APBD yang dikirim ke Kementerian , kata dia, bukan hasil pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif.

Ia mengatakan menerima surat keberatan DPRD yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi pada 5 Februari 2015. Surat keberatan tersebut menjadi pertimbangan Kementerian, sebab DPRD adalah bagian dari pemerintah daerah. "Tidak bisa kami mengesampingkan DPRD."

Adapun ihwal format Perda APBD 2015, ia mengklaim permasalahan sudah selesai. "Kalau format, eksekutif sudah menyetujui format dari kami," katanya. Pemerintah DKI, kata dia, setuju menambahi kekurangan dalam Perda APBD 2015 yang dikirim sebelumnya, di antaranya rincian dana tak langsung dan rencana kerja anggaran.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD DKI Selamat Nurdin mengatakan, ihwal APBD 2015, Dewan bakal menggunakan hak angket atau hak untuk melakukan penyelidikan. Ia mengklaim semua fraksi sepakat menggunakan hak tersebut. "Ini langkah politis yang sesuai dengan konstitusi," ucapnya.

Hak angket diatur dalam Pasal 15 Tata Tertib DPRD dan Pasal 322 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Syarat penggunaan hak angket yakni minimal diajukan dua fraksi atau 15 legislator.

ERWAN HERMAWAN

Berita terkait

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

2 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

4 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Wacana MRT di Tangsel, Benyamin Angkat Tangan Jika Gunakan Anggaran Pemda

6 hari lalu

Wacana MRT di Tangsel, Benyamin Angkat Tangan Jika Gunakan Anggaran Pemda

Wacana pembangunan MRT kembali mencuat setelah sebelumnya proyek tersebut merupakan usulan dari Pemkot Tangsel pada beberapa tahun lalu.

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

17 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Dua Anggota DPRD Maluku Tengah Mengamuk karena Dana Pokir Belum Cair, Dana Apakah Itu?

22 hari lalu

Dua Anggota DPRD Maluku Tengah Mengamuk karena Dana Pokir Belum Cair, Dana Apakah Itu?

Dua anggota DPRD Maluku Tengah berinisial MDM dan FT mengamuk dengan memecahkan kaca kantor dewan, karena dana pokir belum cair. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

33 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

33 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

48 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

51 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

52 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya