Sekolah Survei, Seleksi Dapatkan Kartu Jakarta Pintar Ketat

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Senin, 23 Februari 2015 07:17 WIB

Sejumlah anak-anak mengikuti orang tuanya saat akan mencairkan dana KJP di Kantor Cabang Bank DKI Johar Baru, Jakarta (18/7). TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Erri Kurniawati, 33 tahun, tak henti-hentinya mengeluhkan belang pada penerapan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Mulai dari molornya pencairan dana hingga sulitnya memperpanjang jatah KJP pada tahun ini. "Ribet pokoknya. Pemerintah seperti enggag niat memberi bantuan," kata warga RT 09 RW 02 Kampung Melayu ini kepada Tempo, Jumat, 20 Februari 2015.

Kegusaran Erri itu berawal dari layang yang diteken Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 4 Desember 2014. Peraturan Gubernur Nomor 159 Tahun 2014 itu menginstruksikan sekolah untuk mensurvei calon penerima KJP 2015 ke rumah-rumah.

Dia menyebut sekolah mengirimkan guru untuk mendata calon penerima kartu itu dan berkunjung ke rumah mereka. Dalam kunjungan guru, Erri menceritakan, warga yang semula memegang KJP dan diketahui punya rumah tembok, televisi layar datar, sepeda motor, dan ponsel mahal dilarang jadi penerima kartu tersebut tahun ini. "Saya akhirnya mundur daripada kesulitan mengurus syaratnya," kata perempuan yang tinggal di rumah semi permanen sekitar 10 meter dari bibir Kali Ciliwung ini.

Rusyu Utama, 35 tahun, juga menyayangkan ketatnya syarat yang harus dipenuhi warga untuk menerima KJP 2015. Dia mengungkapkan pemerintah kini meminta calon meneken perjanjian di atas materai bila rampung disurvei. Perempuan warga RT 15 RW 03 Kampung Melayu ini mengatakan ada sanksi bila harta warga saat disurvei kedapatan tak sesuai dengan kekayaan sebenarnya. "Takut pokoknya," kata Rusyu.

Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur, Ari Budiman, membantah bila mengurus KJP tahun ini menjadi sulit dan ketat. Menurut dia, calon penerima hanya perlu melampirkan surat keterangan tak mampu dari kelurahan. Tapi, tahun ini ditambah visitasi dari sekolah untuk menjaga dana bantuan tepat guna. "Sekolah yang tahu siswa tersebut layak atau tidak menerima KJP," kata Ari.[]

RAYMUNDUS RIKANG

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

17 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

54 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya