TEMPO.CO, Jakarta- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta akhirnya menggunakan hak angket dalam menyikapi persoalan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015. Semua fraksi setuju menggunakan hak politik legislatif itu, kecuali Partai Kebangkitan Bangsa. "Sudah 75 persen lebih anggota menyetujui hak angket," kata anggota Badan Anggaran DPRD DKI, Prabowo Soenirman, saat dihubungi, Ahad, 22 Februari 2015.
Ia mengatakan Dewan akan menggunakan hak angket karena menilai Gubernur Basuki Tjahaja Purnama telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Menurut aturan tersebut, Raperda APBD 2015 yang disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri adalah yang telah sepakati bersama oleh legislatif dan eksekutif.
Raperda yang telah disepakati, ujar Prabowo, dibubuhi tanda tangan baik Ketua dan Wakil Ketua DPRD maupun pemimpin komisi di tiap lembarnya. Adapun Raperda yang dikirim pemerintah DKI ke Kementerian Dalam Negeri tak dilengkapi tanda tangan satu pun anggota pimpinan Dewan. Artinya, Raperda tersebut bukan hasil kesepakatan bersama. "Seharusnya dua pihak," kata Prabowo.
Atas dasar itulah Dewan mengajukan hak angket atau penyelidikan. Prabowo menyebutkan tujuan penggunaan hak tersebut adalah menggulingkan atau memakzulkan Ahok dari jabatannya. "Kenapa hak angket, karena kesalahan Ahok sudah jelas. Aturan ditabrak, itu pidana," kata anggota Fraksi Gerindra itu.
Prabowo mengatakan Dewan punya kuasa untuk memakzulkan Ahok jika Ahok melakukan pelanggaran pidana. Selain menabrak aturan, Prabowo menambahkan, Ahok kerap melanggar etika sebagai pejabat publik. Dewan menganggap omongan Ahok tak pantas diucapkan sebagai pejabat publik. "Kami dituduh malinglah, penipulah, tidak bagus omongannya," kata mantan Direktur Utama PD Pasar Jaya itu.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD dan mengacu pada Tata Tertib DPRD, hak angket bisa digulirkan atas usulan minimal dua fraksi atau 15 anggota Dewan. Dewan berhak memanggil pejabat daerah yang terkait dengan subyek penyelidikan. Dalam kasus APBD DKI, DPRD berhak memanggil Ahok serta tim anggaran pemerintah daerah.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI Jakarta Tuti Kusumawati mempersilakan Dewan menggunakan hak angketnya. "Itu hak mereka," katanya. Namun ia membantah tudingan bahwa eksekutif telah banyak melanggar aturan. "Aturan yang mana? Semua sudah sesuai dengan aturan," ucapnya.
Direktur Center Budget for Analysis Uchok Sky Khadafi menganggap Dewan tak akan serius dalam menjalankan hak angketnya. "Itu cuma gertakan. Tidak serius," katanya. Menurut dia, penggunaan hak angket itu tidak didasari oleh kebutuhan atau dipicu kesalahan signifikan Ahok. Dewan, dia melanjutkan, menggunakan hak angket sebab kegiatan yang diusulkan mereka tidak masuk dalam APBD. Selain itu, seluruh anggaran yang telah disepakati bersama dalam APBD hilang.
Konflik Dewan dengan pemerintah DKI ini, menurut dia, merugikan masyarakat. Sebab, APBD tak kunjung ditetapkan, sehingga pembangunan pun terhambat. Contohnya, banyak jalan rusak yang belum diperbaiki karena anggarannya tidak ada.
ERWAN HERMAWAN
Berita terkait
Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono
1 hari lalu
PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?
Baca SelengkapnyaSelain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia
3 hari lalu
Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.
Baca SelengkapnyaGaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta
32 hari lalu
Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.
Baca SelengkapnyaMereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun
32 hari lalu
Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.
Baca Selengkapnya81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok
46 hari lalu
Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.
Baca SelengkapnyaRamai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?
50 hari lalu
Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?
Baca SelengkapnyaJika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada
51 hari lalu
Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?
Baca Selengkapnya69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi
51 hari lalu
Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.
Baca SelengkapnyaPengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat
55 hari lalu
Pengamat politik mengatakan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih memiliki suara kuat di Jakarta.
Baca SelengkapnyaDi TPS Ahok, Ganjar-Mahfud Unggul dengan 113 Suara
14 Februari 2024
Paslon Ganjar-Mahfud memimpin suara di TPS tempat Ahok menyalurkannhak suara.
Baca Selengkapnya