Begal Dibakar Massa, Polisi: Itu Melanggar Hukum
Editor
MC Nieke Indrietta Baiduri
Rabu, 25 Februari 2015 06:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul menyatakan tindakan massa yang membakar pelaku pembegalan di Pondok Aren, Tangerang Selatan, tidak dibenarkan. "Itu tindakan melanggar hukum," ujar Martinus, Selasa, 24 Februari 2015.
Martinus mengatakan warga tetap tidak dibenarkan main hakim sendiri. Kata dia, seharusnya warga bisa menghormati hak asasi manusia.
Menurut Martinus, polisi telah melakukan upaya pencegahan tindak pembegalan dengan cara patroli rutin. Terutama di titik-titik rawan seperti daerah perbatasan dan daerah yang pernah terjadi kasus.
Korban pembegalan di Pondok Aren, Sri Astriani, 20 tahun, sempat memegang pedang samurai yang diayunkan pelaku. Akibatnya, pelaku terjatuh dan gagal melarikan diri. Martinus berujar, tindakan sigap Sri itu patut diapresiasi. Namun dia tak membenarkan ketika warga bertindak main hakim sendiri.
Martinus menyebutkan data yang menunjukkan kasus pencurian dengan kekerasan menurun sekitar 9,96 persen jika membandingkan catatan kasus 2014 dengan 2013. Namun, pada 2015, tercatat sejumlah kasus pembegalan yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya rata-rata terjadi di wilayah perbatasan, seperti Depok, Bekasi, dan Tangerang.
Kasus yang menonjol adalah pembegalan di Jalan Margonda, depan BSI Depok. Abdul Rahman, 26 tahun, tewas ditusuk begal yang mengincar sepeda motornya pada 25 Januari 2015. Pelakunya diduga kelompok dari Lampung.
Kelompok ini kembali beraksi di Jalan Juanda, Depok. Seorang pria bernama Bambang Syarif, 23 tahun, tewas pada 5 Januari 2015.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto mengatakan telah menangkap dua orang dari kelompok ini. Pada 10 Februari 2015, dua pelaku asal kelompok Lampung ini yang ditangkap adalah Serbu alias Abu, 22 tahun, dan Edi, 30 tahun. Sebelumnya, anggota kelompok Lampung yang ditangkap adalah DM, 29 tahun, CS (33), dan IH (21). Seorang pelaku lain adalah AS, 34 tahun, yang ditembak saat penangkapan.
NINIS CHAIRUNNISA | AFRILIA SURYANIS