Pengadilan Menolak Gugatan Anak ke Ibu Kandung  

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Kamis, 26 Februari 2015 04:39 WIB

Sxc.hu

TEMPO.CO , Bogor - Pengadilan Negeri (PN) Bogor, menolak gugatan yang diajukan oleh Prince Gusti Pangeran Hadipati Heroeningrat mantan suami dan Princess Santang Horoeningrat terhadap ibu kandungnya sendiri Titin Suhartini, dan menuntut agar mengosongkan rumah Taman Cibalagung, Blok T Nomer 2 RT 02/05, Kelurahan Pasirjaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Dalam sidang putusan yang digelar PN Bogor, Rabu (25/2/2015) siang, Ketua Majils Hakim Paul Marpaung memutuskan bahwa pihak PN Bogor dapat menerima gugatan yang diajukan oleh ‎Prince Gusti Pangeran Hadipati Heroeningrat dan Princess Santang Heroeningrat.

Dalam putusannya, hakim mengatakan, subtansi gugatan bukan merupakan perbuatan melawan hukum, akan tetapi permasalahan harta bersama, antara penggugat dan terdugat yang keduanya masih beragama yang sama yakni agama Islam. "Untuk itu, kami PN tidak berwenang untuk memutuskan, karena permasalahan harta gono gini keputusanya merupakan kewenangan dari Pengadilan Agama," kata dia, saat memimpin sidang.

Dalam pembacaan putusanya, hakim mengatakan, berdasarkan sejarah pembeliannya, rumah yang disengketakan oleh kedua belah pihak ini, dibeli pada saat keduanya masih berstatus suami-istri, sehingga jika kedua belah pihak bercerai maka merupakan harta gonogini, "harta ini timbul dari harta bersama "perkawinan" yang diatur. Dalam pasal 26 dan UU nomer 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, sehingga menjadi kewenangan absolut dari Pengadialan Agama," kata dia.

Menanggapi putusan tersebut, tergugat Titin mengaku merasa lega dengan putusan tersebut, bahkan dirinya pun tidak mempermasalahkan jika rumah tersebut tetap digunakan bersama dengan Princess yang merupakan anak keduanya, "Saya serahkan saja pada yang kuasa. Saya hanya ingin menghidupi anak-anak saya, dan saya ingin tenang menghabiskan sisa hidup saya, " kata dia.

Tim kuasa hukum Ibu Titin, Dayat mengatakan bahwa sebelum adanya kepastian berkenan dengan objek perkara yang merupakan harta bersama, maka gugatan perbuatan melawan perbuatan hukum yang diajukan penggugat menjadi obscuur libel atau gugatan dianggap cacat formil. "Kemudian, bahwa apabila terbukti perkara aquo menyangkut permasalahan harta bersama, maka penggugat tidak memiliki dasar untuk mengajukan gugatan perbutan melawan hukum atas objek harta bersama," kata dia.

Namun, ungkap dia, pihaknya sudah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama terkait harta gono gini untuk kliennya, "Kami sudah daftarkan permohonan tuntutan harta gono gini untuk ibu Titin ke Pengadilan Agama," kata dia.

M SIDIK PERMANA

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

1 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

10 hari lalu

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak

Baca Selengkapnya

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

13 hari lalu

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

29 hari lalu

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.

Baca Selengkapnya

Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

39 hari lalu

Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

Gibran mempersilakan bagi yang ingin memproses masalah Pemilu sesuai jalurnya.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

39 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai gugatan dari kedua rivalnya tidak istimewa.

Baca Selengkapnya

Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

44 hari lalu

Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

Kepolisian juga memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK, namun bersifat situasional untuk antisipasi gugatan sengketa pemilu.

Baca Selengkapnya

Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

45 hari lalu

Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

Ganjar berujar menyiapkan banyak hal dengan baik, salah satunya tim hukum.

Baca Selengkapnya

Mantan Pegawai yang Ungkap Masalah Standar Produksi Boeing Ditemukan Tewas

53 hari lalu

Mantan Pegawai yang Ungkap Masalah Standar Produksi Boeing Ditemukan Tewas

John Barnett, mantan pegawai Boeing yang menjadi buka suara soal dugaan adanya masalah pada sistem keselamatan di Beoing, ditemukan tewas

Baca Selengkapnya