Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi (tengah) bersama para wakil ketua DPRD DKI Jakarta, usai rapat paripurna hak angket di gedung DPRD DKI Jakata, 26 Februari 2015. Hasil Rapat paripurna resmi mengajukan hak angket atas Gubernur Basuki T Purnama atau Ahok, setelah para anggota dewan setuju mengajukan hak angket. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO , Jakarta: Tim Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta hari ini akan menemui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. "Kami akan menanyakan keaslian RAPBD yang dikirim Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama," kata Ketua Tim Angket Muhammad Ongen Sangaji, Senin, 2 Maret 2015.
Setelah dari Kementrian Dalam Negeri, Tim Angket akan ke Mabes Polri. Ongen menjelaskan pihaknya akan melapor pada Kabareskrim mengenai pemalsuan dokumen dan juga adanya penyuapan terhadap lembaga DPRD DKI Jakarta sebesar Rp 12,7 triliun.
Menurut Ongen, nilai dugaan suap tersebut tercantum dalam APBD 2015 yang terdiri dari tanah, alat berat, dan alat kesehatan. Dugaan suap tersebut, menurut Ongen sudah dilengkapi dengan sejumlah barang bukti. "Ada tiga hal yang akan kami bawa ke Bareskrim," ujar Ongen. Yaitu dokumen palsu, pencemaran nama baik yang dilakukan Ahok karena menghina lembaga institusi, menyebut rampok, maling, dan sebagainya.
Pelaporan yang dilakukan merupakan salah satu langkah menindaklanjuti hak angket terhadap Ahok. Melalui hak angket, Tim akan memanggil Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Gubernur Basuki untuk diminta keterangan dalam rangka penyelidikan.
Konflik antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan DPRD DKI memuncak pada akhir pekan lalu. Ahok menyerang balik Dewan dengan membeberkan anggaran siluman sebesar Rp 12,1 triliun yang disisipkan dalam APBD 2015 melalui usulan sebanyak 48.000 kegiatan. Upaya penyusupan anggaran ini tetap dilakukan kendati telah menerapkan sistem elektronik (e-budgeting).
Ahok mengancam akan meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyelidiki dugaan anggaran siluman pada anggaran sebelumnya. Draf APBD yang dikirim Ahok ke Kemendagri lantas memicu kemarahan Dewan yang menggunakan hak angket. Mereka menuduh pemerintah tak bisa menampung usulan program-program dari badan legislatif.