Fariz R.M. Minta Penangguhan Penahanan

Reporter

Senin, 9 Maret 2015 19:22 WIB

Musisi Fariz RM menggunakan penutup wajah diarahkan masuk ke dalam ruangan untuk dilakukan pemeriksaan terkait kepemilikan barang bukti narkoba di Polres Jakarta Selatan, 6 Januari 2015. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum musikus Fariz Rustam Munaf alias Fariz R.M, Hendra Herdiansyah, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan penangguhan penahanan. Alasannya, agar Fariz fokus terhadap rehabilitasi penggunaan narkoba.

Menurut Hendra, selama penyidikan Fariz ditempatkan di pusat rehabilitasi Klinik Natura, Lebak Bulus. Namun, saat dia naik status menjadi terdakwa, Fariz dipindahkan ke Rumah Tahanan Cipinang. "Ini kontra-produktif dengan program rehabilitasi," kata dia, Senin, 9 Maret 2015.

Selain itu, menurut Hendra, selama Fariz berada di tempat rehabilitasi, dia dapat mengikuti seluruh proses pemulihan. Lalu, berdasarkan hasil rekapitulasi ahli psikologi, dan ahli adiksi, Fariz harus tetap mengikuti proses pemulihan.

Ketua majelis hakim, Tatik Hardianti, mengatakan akan memusyawarahkan terlebih dahulu permintaan penangguhan penahanan Fariz. "Akan kami diskusikan terlebih dahulu," kata dia.

Fariz ditangkap di rumahnya, di Jalan Camar 11, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, pada Selasa, 6 Januari 2015. Saat ditangkap, Fariz sedang menggunakan ganja sambil memainkan gitar.

Saat digeledah, ditemukan beberapa barang bukti lainnya, yakni 0,3 gram heroin, satu linting ganja seberat 0,5 gram, dan satu alat isap berupa bong. Fariz pun sudah diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri pada 7 Januari 2015. Hasil uji laboratorium yang keluar pada 13 Januari 2015 menunjukkan Fariz positif menggunakan narkoba.

Fariz didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 127 ayat 1 a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

HUSSEIN ABRI YUSUF

Berita terkait

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

12 jam lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

15 jam lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

17 jam lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

2 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

2 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

3 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

4 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

4 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

5 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

5 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya