Wakil Ketua DPRD DKI Abraham 'Lulung' Lunggana meninggalkan ruang rapat setelah meluapkan emosinya usai kisruh saat rapat Mediasi dan Klarifikasi Mengenai Evaluasi RAPERDA/APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 di Kantor Kemendagri, Jakarta, 5 Maret 2015. Tempo/M IQBAL ICHSAN
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta tak mundur dari pertarungan. Rabu pekan ini atau 11 Maret 2015, delapan orang legislator perwakilan masing-masing partai politik pendukung hak angket akan melaporkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama ke Bareskrim Polri.
"Hari ini batal karena pertimbangan politis dan menyiapkan strategi," kata pengacara DPRD DKI Jakarta Razman Arif Nasution kepada Tempo, Senin, 9 Maret 2015.
Kedelapan anggota Dewan, kata dia, akan bertindak sebagai pribadi melaporkan Ahok atas tudingan pencemaran nama baik. Dewan menganggap tudingan maling dan begal anggaran APBD 2015 yang dialamatkan Ahok ke DPRD sudah kelewat batas. "Saat ini berkas sudah ada. Intinya saya akan berupaya maksimal dalam kasus ini," kata dia.
Kedelapan partai pendukung hak angket tersebut adalah PPP, Gerindra, PKS, PAN, PDIP, Hanura, Demokrat, dan Golkar. Meskipun akan melaporkan Ahok ke polisi, Dewan akan tetap meneruskan hak angket. "Dewan tidak memiliki rencana untuk membatalkan hak angket. Maju terus," kata dia.
Tak main-main, Razman mengaku telah bertemu dengan Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini untuk berdiskusi mengenai pencemaran nama baik dan suap.
"Urusan pencemaran nama baik akan ditangani Bareskrim Polri dan upaya suap Rp 12,7 triliun akan ditangani KPK," kata dia. Ia optimistis akan mendapatkan tanggapan baik dari dua institusi ini.
Pasal yang digunakan adalah KUHP 263, 268, 264 mengenai penghinaan kepada DPRD dan pemalsuan dokumen negara. "Kita tunggu saja perkembangan nanti," kata dia.