Ahok Dilaporkan ke Polisi, Ini Pasal yang Diajukan

Reporter

Rabu, 11 Maret 2015 07:28 WIB

Gubernur DKI Basuki T. Purnama (Ahok) menemui warga yang tergabung dalam Pijar Indonesia saat mendatanginya di Balai Kota Jakarta, 3 Maret 2015. Para Aktivis tersebut menggelar aksi `Save Ahok`. TEMPO/M IQBAL ICHSAN

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat DKI Jakarta akan melaporkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Rabu, 10 Maret 2015. Pengacara DPRD, Razman Arif Nasution, mengatakan ada banyak pasal yang akan dilaporkan terhadap Ahok terkait dengan pernyataan anggaran siluman yang dilontarkannya. "Pasal 310, 311, 317, 318, dan 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," katanya saat dihubungi, Selasa, 10 Maret 2015.

Pasal 310, ujar pengacara yang juga menangani kasus praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan tersebut, berisi soal penyerangan kehormatan atau nama baik dengan cara menuduh. Dalam ayat (2) pasal ini, jika tuduhan itu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, ancamannya pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Sedangkan Pasal 311 berisi tentang kejahatan pencemaran nama baik. Lalu, Pasal 317 soal pemberitahuan palsu untuk ditulis tentang seseorang, sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang. Ancaman Pasal 317 adalah pidana penjara paling lama 4 tahun.

Adapun Pasal 318 berisi tentang perbuatan yang menimbulkan persangkaan palsu terhadap seseorang bahwa dia berbuat pidana. Ancamannya, pidana penjara maksimal 4 tahun.

Sedangkan Pasal 207 berisi tentang penghinaan terhadap penguasa di muka umum. Ancamannya, pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan. "DPRD itu penyelenggara negara," ujar Razman, yang jadi pengacara tersangka Udar Pristono, mantan Kepala Dinas Perhubungan, dalam kasus korupsi Bus Transjakarta.

Selain KUHP, tutur dia, mereka juga akan menggunakan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka memakai Pasal 27 ayat (3) yang berisi soal penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik. Ancamannya, 6 tahun pidana penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar.

Razman mengatakan barang bukti yang dipakainya adalah data-data dan pemberitaan di media massa. Mereka akan menyerahkannya kepada kepolisian pada Rabu.

NUR ALFIYAH

Berita terkait

Misteri 2 Nama Calon Gubernur di Pilkada Jakarta dari PDIP

1 hari lalu

Misteri 2 Nama Calon Gubernur di Pilkada Jakarta dari PDIP

Eriko PDIP mengungkap masih ada 2 nama lain yang masuk bursa calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024. Siapa mereka?

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa untuk Pilgub Jakarta dan Sumut dari PDIP, Bagaimana Peluangnya?

1 hari lalu

Ahok Masuk Bursa untuk Pilgub Jakarta dan Sumut dari PDIP, Bagaimana Peluangnya?

PDIP menyatakan bisa saja terjadi kejutan dalam bursa bakal calon Pilgub Jakarta.

Baca Selengkapnya

PDIP Siapkan 8 Nama di Pilkada Jakarta Ada Risma hingga Ahok: Berpeluang Muncul Kejutan

2 hari lalu

PDIP Siapkan 8 Nama di Pilkada Jakarta Ada Risma hingga Ahok: Berpeluang Muncul Kejutan

PDIP menyebutkan ada 8 nama seperti Tri Rismaharini hingga Basuki Tjhaja Purnama atau Ahok masuk ke dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Radar PDIP untuk Pilkada Sumut 2024, Lawan Bobby Nasution?

2 hari lalu

Ahok Masuk Radar PDIP untuk Pilkada Sumut 2024, Lawan Bobby Nasution?

PDIP mengatakan Ahok masuk radar untuk Pilkada Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Ingin Lanjutkan Program Ahok di Belitung Timur, Caleg Terpilih PDIP ini Akan Maju Jadi Cabup

2 hari lalu

Ingin Lanjutkan Program Ahok di Belitung Timur, Caleg Terpilih PDIP ini Akan Maju Jadi Cabup

Afa mengatakan keikutsertaannya dalam Pilkada Belitung Timur terinspirasi dan diklaim mendapat dukungan dari Ahok.

Baca Selengkapnya

Adik Ahok Fifi Lety Indra Siap Maju di Pilkada Belitung Timur 2024

3 hari lalu

Adik Ahok Fifi Lety Indra Siap Maju di Pilkada Belitung Timur 2024

Adik Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra menyatakan siap maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Belitung Timur 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada DKI, Deretan Nama-Nama Baru hingga Peluang Ridwan Kamil

3 hari lalu

Pilkada DKI, Deretan Nama-Nama Baru hingga Peluang Ridwan Kamil

Belakangan tersorot nama-nama baru, ada Dharma Pongrekun dan Haris Azhar

Baca Selengkapnya

Sandiaga Sebut Duet Ahok-Anies Sebagai Dream Team, tapi Terganjal UU

5 hari lalu

Sandiaga Sebut Duet Ahok-Anies Sebagai Dream Team, tapi Terganjal UU

Ahok-Anies santer disebut bakal disandingkan dalam Pilgub DKI. Namun, duet keduanya bakal melanggar UU Pilkada.

Baca Selengkapnya

Ahok-Anies Mustahil Bersama di Pilgub Jakarta 2024, Ini Aturannya

5 hari lalu

Ahok-Anies Mustahil Bersama di Pilgub Jakarta 2024, Ini Aturannya

Ini aturan yang menghambat duet Ahok-Anies di Pilgub Jakarta

Baca Selengkapnya

Respons Internal PDIP Soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilkada Jakarta 2024

6 hari lalu

Respons Internal PDIP Soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilkada Jakarta 2024

Politikus PDIP menyebut Ahok dan Anies berasal dari akar rumput yang berbeda.

Baca Selengkapnya