Kerja Sama Dibatalkan, Aetra Ajukan Banding Pekan Depan
Editor
Ali Anwar
Rabu, 25 Maret 2015 13:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Aetra Air Jakarta berencana mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sekretaris Perusahaan Aetra Pratama S. Adi mengatakan permohonan itu akan dilayangkan dalam waktu dekat. "Selambatnya awal pekan depan," kata Pratama kepada Tempo, Rabu, 25 Maret 2015.
Pratama mengatakan perusahaannya kecewa atas putusan hakim yang membatalkan kerja sama antara Aetra dan PT Perusahaan Air Minum Jaya (PAM Jaya). Alasannya, kesepakatan dengan PAM Jaya telah disetujui Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama pada 2012, saat mereka menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
"Seharusnya kami punya nilai yang lebih tinggi. Kami juga sudah menunjukkan kinerja lebih setelah 2012," ujarnya. Aetra, kata dia, sudah melayani warga Jakarta sejak 1997. Perjanjian dengan PAM Jaya tersebut baru berakhir pada 31 Januari 2023.
Menurut Pratama, selama ini Aetra melayani sebagian wilayah timur Ibu Kota. Dalam satu detik, perusahaannya menggelontorkan 9 ribu meter kubik air ke pelanggan. Selama setahun, Aetra memproduksi 270 juta meter kubik air. Perusahaan ini menggelontorkan 162 juta meter kubik air ke pelanggan pada 2014. "Kami sudah melayani masyarakat," katanya.
Selasa, 24 Maret 2015, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta terhadap pihak tergugat, yakni Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta, dan PT Perusahaan Air Minum Jaya, serta turut tergugat, PT PAM Lyonnaise Jaya dan PT Aetra Air Jakarta.
Hakim ketua, Iim Nurokhim, mengatakan pihak tergugat dan turut tergugat dianggap menyalahi aturan dalam pengelolaan air di DKI. Majelis hakim juga membatalkan perjanjian kerja sama antara PAM Jaya dan Palyja serta Aetra yang dimulai sejak 1997.
Pratama mengatakan meski perjanjian itu dibatalkan, perusahaannya akan tetap menyuplai air kepada masyarakat selama putusan itu belum berkekuatan hukum tetap. "Kami akan tetap melayani seperti biasa," ujarnya.
NUR ALFIYAH