Palyja Ajukan Banding, Ahok Siapkan Tim Hukum
Editor
Gangsar Parikesit
Rabu, 25 Maret 2015 22:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan lembaganya akan membentuk tim yang bertugas untuk mempelajari undang-undang arbitrase internasional. Menurut Gubernur Basuki atau yang populer disapa Ahok, pembentukan tim sangat penting agar Pemerintah DKI bisa memenangkan persidangan di arbitrase internasional, jika PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) serta PT Aetra Air Jakarta (Aetra)mempersoalkan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah DKI hingga arbitrase internasional.
"Kami berharap Undang-Undang arbitrase internasional bisa mendukung kami," ujarnya di Balai Kota, Rabu, 25 Maret 2015.
Ahok menjelaskan, permasalahan yang tengah dihadapi oleh Pemerintah DKI sama seperti permasalahan yang terjadi di beberapa negara, di mana gugatan terhadap kontrak-kontrak antara pemerintah dan swasta yang tak masuk akal dimenangkan oleh pemerintah.
Kemarin, Selasa, 24 Maret 2015, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan pihak penggugat, Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta, terhadap pihak tergugat, yakni Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta, serta PT Perusahaan Air Minum Jaya, dan turut tergugat, yaitu PT PAM Lyonnaise Jaya serta PT Aetra Air Jakarta.
Menurut hakim ketua, Iim Nurokhim, pihak tergugat dan turut tergugat dianggap menyalahi aturan dalam pengelolaan air di DKI. Tak hanya itu, majelis hakim juga membatalkan perjanjian kerja sama antara PAM Jaya dan Palyja serta Aetra yang dimulai sejak 1997.
Juru bicara PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) Meyritha Maryanie mengatakan perusahaannya akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan adanya banding itu, perjanjian kerja sama Palyja dan PT Perusahaan Air Minum Jaya (PAM Jaya) tetap berlaku penuh hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Meyritha mengungkapkan bahwa perusahaannya kecewa oleh putusan hakim yang membatalkan dua perjanjian kerja sama pelayanan air di bagian timur dan barat DKI. "Padahal perjanjian kerja sama ini telah berjalan selama 17 tahun," katanya melalui siaran pers yang diterima Tempo pada Selasa malam, 24 Maret 2015.
Jika PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta mengajukan banding hingga arbitrase internasional, kata Ahok, maka Pemerintah DKI memerlukan waktu 1-2 tahun untuk dapat mengambil alih kedua perusahaan asing.
GANGSAR PARIKESIT