TEMPO Interaktif, Jakarta:Pelaku penganiayaan wartawan majalah TEMPO, David alias A Miauw beserta tiga pelaku lainnya sulit dijerat dengan Undang-undang Pokok Pers No 40/1999. Hal tersebut dikatakan Lelyana Santosa, salah seorang kuasa hukum majalah TEMPO dari kantor pengacara Lubis, Santosa dan Maulana. Kami hanya dapat menceritakan fakta-fakta yang terjadi saja. Tim penyidiklah yang berwenang menentukan jenis pelanggaran hukum yang telah terjadi, ujar Lelyana kepada Tempo News Room lewat telepon, Selasa (18/3) siang. Pasalnya, kata Lelyana, pasal 18 UU tersebut yang mengancam siapapun yang menghambat dan menghalangi kemerdekaan pers dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal dua tahun dan pidana denda maksimal Rp 500 juta, bukanlah delik aduan. Sehingga, merupakan kewenangan tim penyidik dari polisi untuk menyimpulkan pelanggaran UU yang telah dilakukan para tersangka, kata Lelyana. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, A Miauw dan ketiga pelaku lainnya dikenai tuduhan pelanggaran pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan ringan dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 bulan dan pidana denda maksimal Rp 4.500. Selain itu, polisi juga telah mengenakan tersangka dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 4.500. Lelyana menduga, tim penyidik polisi menerapkan ancaman hukuman berdasarkan KUHP karena ingin menjaring tersangka berdasarkan fakta yang ada. Yang jelas terlihat dari fakta-fakta yang ada, adalah pelanggaran pidana yang diatur oleh KUHP. Oleh karenanya polisi menerapkan pasal dalam KUHP, urainya. Langkah yang bisa dilakukan, menurut Lely, adalah para wartawan TEMPO yang menjadi saksi korban dalam kasus ini menyatakan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa kebebasan profesinya sebagai wartawan yang dilindungi UU No 40/1999 telah terancam. Mudah-mudahan ini bisa menjadi pertimbangan jaksa dan hakim dalam tuntutannya, ucapnya berharap. Dalam kaitannya dengan kasus tersebut, hari ini, mulai pukul 11.00 WIB, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Baihaqi, anggota satpam kantor redaksi majalah TEMPO. Ahmad menjadi saksi saat penggerudukan massa yang mengaku pendukung Tomy Winata. Sampai berita ini disusun, pemeriksaan oleh dua orang anggota tim penyidik Polres Metro Jakarta Pusat, masih terus berlangsung di Ruang Rapat lantai 1, kantor redaksi majalah TEMPO. (Amal IhsanTempo News Room)
Berita terkait
Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal Produksi Pabrik Milik Cina
1 jam lalu
Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal Produksi Pabrik Milik Cina
Sebuah pabrik baja Cina, PT Hwa Hok Steel, terungkap memproduksi baja tulangan beton tidak sesuai SNI sehingga produk mereka dinyatakan ilegal.