AJI: Kasus Wartawan Radar Bekasi Harus Lewat Dewan Pers  

Reporter

Editor

Mustafa moses

Jumat, 10 April 2015 14:54 WIB

TEMPO/Supriyantho Khafid

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendesak Kepolisian Resor Kota Bekasi agar segera menyerahkan kasus sengketa pemberitaan antara wartawan harian Radar Bekasi, Randy Yosetiawan Priogo, 27 tahun, dan Ketua DPC Partai Amanat Nasional Bekasi Utara, Iriansyah, ke Dewan Pers.

Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim mengatakan hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan nota kesepahaman (MoU) antara Kepala Polri dan Dewan Pers dalam menangani setiap pengaduan masyarakat seputar sengketa pemberitaan. "Kepolisian memproses laporan pengaduan dengan berkonsultasi kepada Dewan Pers hingga sengketa pemberitaan ini selesai," kata Hasim dalam siaran pers, Jumat, 10 April 2015.

Pada 27 Februari 2015, Iriansyah melaporkan Randy ke polisi karena dianggap telah mencemarkan nama baik atau melanggar Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kemudian, pada Kamis, 9 April 2015, Randy dipanggil penyidik Polresta Bekasi sebagai saksi dalam laporan itu.

Menurut Hasim, pelaporan media atau wartawan dengan pasal pencemaran nama baik akibat sengketa pemberitaan bertentangan dengan UU Pers. "Polisi seharusnya menggunakan UU Pers dalam menangani kasus ini," ujarnya.

Ketidakpuasan atau keberatan terhadap berita, ujar dia, harus diselesaikan lewat mekanisme hak jawab, yakni memberikan tanggapan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan nama baik narasumber atau pembaca. "Pasal 5 UU Pers mewajibkan media yang bersangkutan memuat hak jawab tersebut secara proporsional," ujar Hasim. "Atau mekanisme lain, yakni melalui hak koreksi."

Kasus ini bermula saat Randy diminta menemui Iriansyah dan Ketua DPD PAN Kota Bekasi Fathurrahman untuk mengklarifikasi berita berjudul "DPC Bekasi Utara Sebut Pimpinan DPD Masa Bodo" yang dimuat Radar Bekasi edisi 18 Februari 2015 di rumah makan Aruna, Bekasi Selatan, pada 20 Februari 2015.

Namun, saat datang menemui mereka, Randy malah dibentak dan diancam. Saat masih bersama Iriansyah dan Fathurrahman, Randy ditarik oleh dua preman ke dalam saung di rumah makan itu. Lantas datang satu preman lain.

Di dalam saung itu Randy dipukuli. Nomor kartu tanda penduduk dan alamat rumahnya pun dicatat. Setelah babak-belur, Randy disuruh keluar dari saung untuk menemui Iriansyah dan Fathurrahman. Randy lalu kembali dibentak-bentak kedua politikus PAN tersebut.

AFRILIA SURYANIS

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

3 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

25 hari lalu

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?

Baca Selengkapnya

AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

31 hari lalu

AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

Kekerasan yang dilakukan anggota TNI Angkatan Laut itu merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang tidak sepatutnya terjadi.

Baca Selengkapnya

Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

31 hari lalu

Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

Ormas dan kepolisian dianggap paling berpotensi melakukan kekerasan terhadap jurnalis.

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

33 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

34 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

35 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

36 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

37 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

37 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya