Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

image-gnews
(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus penganiayaan jurnalis masih terus terjadi, terakhir di Halmahera Selatan belum lama ini seorang jurnalis bernama Sukandi Ali menjadi korban penganiayaaa oleh tiga anggota TNI Angkatan Laut.

Sukandi adalah pewarta bekerja di media darring Siddikassus.co.id di Maluku Selatan. Ia menulis berita tentang pengangkutan bahan bakar minyak jenis Dexlite oleh TNI AL di daerah perairan Bacan Timur, Halmahera Selatan pada 20 Maret 2024. Diketahui bahwa bahan bakar tersebut merupakan milik Direktorat Polisi Air dan Udara Kepolisan Daerah Maluku. Berita tersebut kemudian tayang pada Selasa 26 Maret 2024.

Setelah dua hari berselang Sukandi dijemput paksa oleh 2 anggota TNI dan salah seoarang diantaranya adalah pembina desa, tanpa surat pemanggilan yang jelas. Sukandi lalu dibawa menggunakan mobil milik TNI AL ke Pelabuhan ikan Panamboang. Di tempat itulah Sukandi di introgasi hingga dianiaya, terang Tim Anggota Satuan Tugas Anti Kekerasan terhadap Wartawan Dewan Pers, Erick Tanjung.

"Korban diinterogasi sambil dipukul, ditendang dengan sepatu laras, lalu dipukul juga menggunakan selang," kata Erick.

Erick kemudian melanjutkan bahwa korban baru kembali dilepaskan oleh pelaku setelah dipaksa membuat surat pernyataan tertulis. Isi surat tersebut ialah menerangkan bahwa Sukandi akan berhenti dari pekerjaannya sebagai wartawan, dan tidak akan menulis berita lagi.

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Kolonel Marinir Ridwan Aziz merespons kejadian itu dengan menyatakan akan memproses anggotanya yang diduga menjadi pelaku penganiayaan tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Ia menyebutkan bahwa saat ini pihaknya sedang mengumpulkan bukti- bukti dan keterangan dari prajurit TNI AL bersangkutan yang diduga melakukan kekerasan terhadap Sukandi.

“Kami lagi proses mengambil lagi BAP (berita acara pemeriksaan) untuk mendapatkan bukti-bukti sehingga pada saat memberikan hukuman itu tidak salah,” kata Ridwan.

Ridwan juga mengungkap hasil pemeriksaan awal bahwa baru ada satu dari 3 prajurit yang diduga melakukan penganiayaan. Sementara prajurit lainnya belum ada bukti ikut terlibat secara langsung melakukan kekerasan.

“Yang ada di situ (lokasi penganiayaan) hanya dua orang, yang satu danposal sama anggota, anggota pun hanya di situ sebagai yang menemani komandan,” kata Ridwan.

Lelerasan terhadap jurnalis yang masih terjadi itu memantik respons dari sejumlah pihak antara lain Dwan Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan KontraS.

Dewan Pers

Saat jumpa pers pada Senin di Jakarta, Ninik Rahayu selaku ketua Dewan Pers menyampaikan kepada Kepala Staff TNI AL Laksamana TNI Muhammad Ali terkait 3 hal yang harus dijamin dalam kasus hukum tersebut yaitu, jaminan kesehatan korban, jaminan keselamatan korban dan keluarganya, serta jaminan berjalannya kasus hukum terhadap pelaku hingga tuntas.

Dewan Pers mengecam keras penganiayaan yang dilakukan tiga prajurit TNI AL (Angkatan Laut) terhadap jurnalis Sukandi Ali di Pos TNI AL Panamboang, Halmahera Selatan, Maluku Utara, Kamis, 28 Maret 2024. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan perlindungan terhadap korban dan proses hukum yang adil harus diutamakan dalam penanganan kasus ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Ini adalah peristiwa yang patut kita kecam bersama, karena pada hakikatnya para jurnalis menjalankan tugasnya adalah suatu aktivitas yang baik dalam rangka mencari, mengolah sampai mendistribusikan berita itu adalah salah satu kerja pers yang harus dilindungi,” ungkap Ninik, dalam agenda konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 1 April 2024.

AJI

Aliansi Jurnalis Independen wilayah Ternate mengecam atas adanya kasus penganiayaan Sukandi. Ketua AJI Kota Ternate, Ikrar Salim kejadian yang menimpa Sukandi tidak semestinya terjadi, hal tersebut merupakan bentuk penghalang kerja jurnalis.

"Tindakan kekerasan itu bahkan bisa dikatakan sebagai penghalangan kerja jurnalistik dan perbuatan melawan hukum,"kata Ikram kepada Tempo, Jumat 29 Maret 2024.

Komite keselamatan jurnalis ( KKJ ) juga turut mengecam atas tindakan yang dilakukan oleh anggota personil TNI AL Maluku Selatan terhadap Sukandi, karna menurutnya hal tersebut telah menciderai pers. 

"Mengecam aksi penganiayaan terhadap Sukandi, karena telah mencederai kemerdekaan Pers,” kata KKJ dalam keterangan tertulis, Senin, 1 April 2024. Tindakan ini dinilai melawan hukum yang dapat dijerat tindak pidana Pasal 354 KUHP dan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.  

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya menanggapi bahwa tindakan yang dilakukan oleh anggota TNI tersebut tidak manusiawi dan bisa dijerat UU Nomor 5 Tahun 1998, UU Nomor 39 Tahun 1999, UU Nomor 12 Tahun 2005, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Peraturan Panglima TNI Nomor 73/IX/2010.

"Kami menilai bahwa tindak penyiksaan yang dilakukan oleh dua prajurit TNI-AL tersebut merupakan tindakan yang tidak manusiawi," ujar Dimas dalam keterangan tertulis pada Sabtu 30 Maret 2024.

Kasus penganiayaan jurnalis sebelumnya juga pernah menimpa Nurhadi yang sedang bertugas untuk mewawancari tersangka kasus korupsi suap pajak, Angin Pyitno Aji pada Sabtu 27 Maret 2021. Dalam kasus ini Nurhadi mengalami penganiayaan oleh pengawal Angin saat hendak menemui Angin pada resepsi pernikahan anaknya di Gedung Graha Samudra Bumimoro.

TIARA JUWITA | BUDHI NURGIANTORO | HAN REVANDA PUTRA | ADIL AL HASAN  I  ADINDA JASMINE PRASETYO

Pilihan Editor: Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan pers Desak Tiga Hal

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan menggunakan pistol. Ilustrasi : Tempo/Indra Fauzi
Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

Berikut sederet kejadian anggota TNI bunuh warga sipil. Terakhir Kopti SB personel TNI AL menembak pemuda RS, umur 18 tahun, di Kota Makassar.


Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

1 hari lalu

Ilustrasi foto pelat nomor khusus. Foto: Instagram/ TMC Polda Metro Jaya
Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?


Nany Afrida dan Bayu Wardhana Terpilih Jadi Ketua dan Sekjen AJI Periode 2024-2027

1 hari lalu

Nany Afrida dan Bayu Wardhana terpilih menjadi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal AJI periode 2024-2027. Istimewa
Nany Afrida dan Bayu Wardhana Terpilih Jadi Ketua dan Sekjen AJI Periode 2024-2027

Nany Afrida dan Bayu Wardhana terpilih menjadi Ketua dan Sekjen AJI yang baru dalam Kongres XII AJI.


Tiga Karyawan Tambang Nikel di Halmahera Selatan Dipecat usai Aksi Hari Buruh

2 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Tiga Karyawan Tambang Nikel di Halmahera Selatan Dipecat usai Aksi Hari Buruh

Tiga karyawan PT Wanatiara Persada, perusahaan tambang nikel di Halmahera Selatan dipecat usai melakukan aksi Hari Buruh.


Top 3 Tekno: Kenaikan UKT, Proyek Google untuk Israel, Polusi Udara dan Cina

3 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, Senin, 29 Januari 2024. Keluarga Mahasiswa ITB mencatat ada 120 orang mahasiswa yang menunggak Uang Kuliah Tunggal atau UKT dan terancam tidak bisa mengikuti kuliah atau dipaksa cuti kuliah. TEMPO/Prima Mulia
Top 3 Tekno: Kenaikan UKT, Proyek Google untuk Israel, Polusi Udara dan Cina

Berita tentang kenaikan UKT di ITB masih mengisi Top 3 Tekno Berita Terkini.


Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur

5 hari lalu

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu memberikan orasi tentang Tantangan Kebebasan Pers Pasca Pemilu di kantor Tempo, Palmerah, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024. Dari orasinya Ninik berharap para Jurnalis Tempo tetap independen dan menjaga integratas dalam menjalankan tugasnya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur

Insan media yang terlibat dalam kontestasi atau menjadi tim sukses pada Pilkada 2024 diminta mengundurkan diri sebagai wartawan


Anggota TNI AL Cekcok dengan Pengendara di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi

6 hari lalu

Ilustrasi pasukan TNI AL. ANTARA/Yusran Uccang
Anggota TNI AL Cekcok dengan Pengendara di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi

Video viral anggota TNI AL yang cekcok dengan sopir truk katering di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Senin, 29 April 2024.


7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

6 hari lalu

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) merayakan hari berdirinya mereka di Hotel Aone, Jakarta pada Selasa, 30 April 2024. (Sumber: Istimewa)
7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

Selama tujuh tahun terakhir, AMSI telah melahirkan sejumlah inovasi untuk membangun ekosistem media digital yang sehat dan berkualitas di Indonesia.


AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

6 hari lalu

Ketua AJI Sasmito Madrim berbicara dalam acara di @America, Jakarta, Rabu 3 Mei 2023, untuk memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh pada 3 Mei. ANTARA/Katriana
AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

AJI menilai kedua acara ini jadi momentum awal bagi jurnalis di Indonesia dan regional untuk mempererat solidaritas.


Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

10 hari lalu

Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli saat memberikan statemen dalam jumpa pers soal menuju deklarasi kemerdekaan pers Capres-Cawapres 2024 di Kantor Sekretariat Dewan Pers, Kebon Sir, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam keteranganya Dewan Pers mengajak ketiga Capres-Cawapres untuk hadir dan menyatakan komitmen mereka terhadap kemerdekaan pers yang diselenggarakan pada 7 Februari 2024 di Hall Dewan Pers Jakarta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Sengketa jurnalistik pers mahasiswa kini ditangani oleh Dewan Pers. Kampus diminta taati kerja sama penguatan dan perlindungan pers mahasiswa.