TEMPO.CO , Jakarta:Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta belum memastikan berapa potensi pajak yang dapat diperoleh dari pajak rumah kos. Sebab, pajak rumah kos dikategorikan sebagai pajak hotel.
"Kami masih mendata dan menyisir pajak itu," kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang Setiowidodo kepada Tempo Selasa 21 April 2015. Sebab, dalam sistem perpajakan, pajak rumah kos masuk ke pajak hotel. "Harus kami pilah dulu."
Karenanya, Agus mengatakan dia pun belum dapat menghitung berapa potensi pajak yang hilang dari rumah kos. "Kami belum dapat menghitungnya karena tak punya data pasti jumlah rumah kos," kata dia.
Dia menuturkan, jumlah potensi pajak yang hilang baru bisa diketahui saat diketahui jumlah potensi pajak yang ada berapa dan berapa yang tak bayar. "Baru kami ketahui berapa yang hilang," ujarnya.
Untuk mengetahui itu, Agus mengatakan pihaknya sedang mengumpulkan data terkait wajib pajak rumah kos. "Data itu ada di Sudin. Sedang kami kumpulkan," kata dia. Sebab, pajak rumah kos harus mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Daerah dari Sudin Pelayanan Pajak setempat. "Pembayarannya tetap ke Bank DKI."
Selain itu, dia pun meminta kerjasama dari berbagai pihak untuk bisa mengumpulkan data rumah kos yang ada di Jakarta. "Ini memang perlu kerjasama semuanya. Banyak wajib pajak yang tak mau daftar," ujarnya.
Data dari Dinas Pelayanan Pajak, tahun lalu pemasukan dari pajak hotel mencapai Rp 2 triliun. Pajak rumah kos termasuk di dalamnya.
NINIS CHAIRUNNISA
Berita terkait
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023
16 hari lalu
Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaUji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?
52 hari lalu
Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?
Baca SelengkapnyaDirjen Pajak Beri Penghargaan untuk Pemkab Tapanuli Utara
53 hari lalu
Pemkab Tapanuli Utara merupakan pemda dengan pembuatan barita acara rekonsiliasi tercepat 2023
Baca SelengkapnyaBegini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari
16 Februari 2024
Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.
Baca SelengkapnyaKPK Panggil Bupati Sidoarjo dan Kepala BPPD atas Dugaan Kasus Pemotongan Insentif ASN
1 Februari 2024
Dalam OTT di Sidoarjo, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Pendopo Delta Wibawa, Kantor BPPD, hingga rumah bupati Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaOTT KPK di Sidoarjo, Kantor Kabid Pajak Daerah Disegel
26 Januari 2024
KPK menyegel beberapa ruangan di kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaTarif Pajak Hiburan yang Tak Menghibur Industri
25 Januari 2024
Pelaku usaha industri hiburan jenis diskotek hingga spa memprotes rencana kenaikan pajak hiburan hingga 40-75 persen. Pemerintah menjanjikan insentif
Baca SelengkapnyaInsentif Pajak Hiburan Bakal Gerus Pendapatan Daerah? Ini Kata Kemenkeu
23 Januari 2024
Kementerian Keuangan buka suara soal potensi penerimaan pajak daerah menurun karena ada insentif fiskal pajak hiburan.
Baca SelengkapnyaJenis dan Tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DKI Jakarta 2024
21 Januari 2024
Pemprov DKI Jakarta resmi menerbitkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini diundangkan sejak 5 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaJadi Polemik, Pemerintah Janji Beri Keringanan Pajak Hiburan
19 Januari 2024
Pemerintah berjanji segera menerbitkan surat edaran soal keringanan pajak hiburan yang tengah menimbulkan polemik di industri hiburan.
Baca Selengkapnya