TEMPO Interaktif, Jakarta:Salah satu pelaku penganiayaan terhadap redaksi majalah TEMPO David alias A Miaw resmi ditahan aparat Polres Jakarta Pusat. Buktinya sudah cukup, kata aparat di Mapolres Jakarta Pusat, Selasa (18/3). Akhir pekan lalu, David telah ditetapkan menjadi tersangka bersama Teddy Uban, Yoseph, dan Sakti Hidayat. Mereka berempat sejak Senin (17/3) kemarin diperiksa secara maraton di kantor Polres Jakarta Pusat, Jalan Kramat Raya, oleh empat tim reserse yang dipimpin langsung Kasatserse Ajun Komisaris Polisi Angesta Romano Yoyol. Kepada pers, kemarin, kuasa hukum David, Farhat Abbas membantah terjadinya tindak pidana yang dilakukan kliennya. Kenapa polisi yang melihat tindak pidana tertangkap tangan, tidak langsung bergerak? Kami yakin karena memang tidak ada tindak kejahatan, katanya ketika itu. David dan kawan-kawan dituntut atas tindak pidana penganiayaan ringan dan perbuatan tidak menyenangkan. Tuntutan itu tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) beberapa wartawan TEMPO yang telah ditanyai oleh penyidik. Sesuai pasal 352 KUHP, penganiayaan ringan diancam hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500. Untuk perbuatan yang tidak menyenangkan orang lain dengan ancaman kekerasan, sesuai pasal 335 peraturan yang sama, David cs diancam penjara paling lama setahun dan denda paling banyak Rp. 4.500. (Wahyu Dhyatmika Tempo News Room)
Berita terkait
Terpopuler: Perjalanan Bisnis Sepatu Bata hingga Tutup Pabrik, Kawasan IKN Kebanjiran
2 menit lalu
Terpopuler: Perjalanan Bisnis Sepatu Bata hingga Tutup Pabrik, Kawasan IKN Kebanjiran
Terpopuler: Perjalanan bisnis sepatu Bata yang sempat berjaya hingga akhirnya tutup, kawasan IKN kebanjiran.