Rumah Sakit Siloam Tak Tahu Alex Usman Diciduk

Reporter

Kamis, 30 April 2015 22:23 WIB

Tersangka dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS), Alex Usman tiba di Bareskrim Polri, Jakata, 30 April 2015. Alex dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. TEMPO/M IQBAL ICHSAN

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI menggelandang tersangka pengadaan uninterruptible power supply (UPS) Alex Usman ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 30 April 2015. Alex dikabarkan ditangkap di Rumah Sakit Siloam, Jakarta Barat.

Namun, penangkapan mantan pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat itu tidak diketahui pihak rumah sakit. Salah satu petugas keamanan yang enggan disebutkan namanya mengatakan tidak ada kegiatan penangkapan dari polisi.

"Sejak jam 16.00 saya jaga, tapi tidak ada kabar itu," kata petugas itu di Rumah Sakit yang berada di Jalan Raya Perjuangan Kavling 8, Kebun Jeruk. "Tidak ada informasi juga dari petugas lain."

Hal yang sama dikatakan oleh petugas parkir yang mengaku bernama Hamdi. Dia tidak mendengar ada penangkapan pasien maupun polisi yang berkeliaran di rumah sakit. "Tidak ada mobil polisi yang keluar dari tempat parkir," katanya.

Tempo pun menanyakan ke petugas registrasi ihwal nama pasien Alex Usman. Petugas yang enggan disebutkan namanya itu pun mencari nama itu di komputer berada di ruangan berukuran sekitar 3 x 3 meter.

Menurut petugas itu, tidak ada pasien bernama Alex Usman. "Sejak dua pekan lalu, tidak ada nama itu," kata dia. "Mungkin, sudah keluar. Karena saya hanya bisa mencari data pasien yang masih dirawat saja," katanya.

Alex merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2014 sebesar Rp 300 miliar. Selain Alex, polisi juga telah menetapkan Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat Zaenal Soleman sebagai tersangka dalam kasus UPS.

Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 50 miliar. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kasus pengadaan UPS terungkap setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melaporkan kasus tersebut ke aparat hukum. Ia menduga ada praktek penggelembungan dalam pengadaan alat ini senilai Rp 5,8 miliar per unit. Menurut informasi, harga satuan UPS kapasitas 40 kilovolt ampere (kVA) sekitar Rp 100 juta.

HUSSEIN ABRI YUSUF

Berita terkait

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani

Baca Selengkapnya

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

21 Juni 2016

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

9 Juni 2016

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

15 Maret 2016

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.

Baca Selengkapnya

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

11 Maret 2016

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

3 Maret 2016

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

3 Maret 2016

Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

3 Maret 2016

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).

Baca Selengkapnya

Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

3 Maret 2016

Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).

Baca Selengkapnya