TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap dua pengedar sabu yang biasa beroperasi di Jakarta Barat. Tersangka pertama, R, 40 tahun, dibekuk di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat.
"Kami selidiki dan menyamar sebagai pembeli," kata Wakil Direktur Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Wahyu Bintono, Jumat, 8 Mei 2015. Dari penyelidikan itulah akhirnya satu tersangka berinisial S ditangkap.
Wahyu mengatakan informasi awal diterima oleh Subdirektorat II dari laporan masyarakat mengenai peredaran sabu tersebut. Tersangka R ditangkap di depan Dunkin Donuts, di Jalan Hayam Wuruk pada pukul 14.50 WIB. Sedangkan tersangka S ditangkap pada pukul 15.00 WIB di lampu merah Harmoni, Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat.
Pada tersangka R didapati barang bukti berupa paket sabu seberat 400 gram. Sedangkan tersangka R diketahui membawa barang bukti berupa sabu seberat 109 gram. Total barang bukti 509 gram tersebut diprediksi bernilai total Rp 760 juta. Berdasarkan pengakuan para tersangka, tiap gram sabu mereka jual seharga Rp 1,5 juta.
Tersangka R diketahui berprofesi sebagai petugas keamanan sebuah perkantoran, sedangkan S berprofesi sebagai wiraswasta. Wahyu mengatakan polisi masih melakukan pendalaman mengenai jaringan dan kemungkinan adanya tersangka lainnya. "Pengakuan sementara, mereka mengedarkan baru-baru saja, tapi kami akan terus dalami jaringan dan sumber barangnya," kata dia.
Kedua tersangka diancam dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka didakwa hukuman paling ringan 5 tahun hingga hukuman terberat berupa hukuman mati.