Kriminolog: Indonesia Hadapi Bentuk Kejahatan Baru

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Jumat, 15 Mei 2015 04:20 WIB

Tersangka ES, dengan barang bukti Paspor Palsu di Polres Jakarta Pusat, Jumat (19/3). Paspor palsu tersebut dijual dengan harga delapan juta rupiah oleh tersangka. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO , Jakarta - Kriminolog Universitas Indonesia, Arthur Josias Simon Runturambi, mengingatkan ancaman bentuk kejahatan baru dari era globalisasi. Kasus Warga Negara Asing yang memakai dokumen palsu untuk membuka rekening bank, menurut dia, adalah alarm yang harus diwaspadai.



"Indonesia mesti mewaspadai jaringan internasional yang memanfaatkan celah hukum sehingga muncul kejahatan baru," kata dia kepada Tempo, Kamis 14 Mei 2015.



Sebelumnya diberitakan seorang WNA berkebangsaan Kongo memiliki enam paspor palsu untuk membuka empat rekening bank swasta di DKI Jakarta. Kyandomanya Vikono Ephratient, WNA tersebut, juga memalsukan KITAS untuk membuka rekening bank. "KITAS itu yang mengeluarkan imigrasi tapi dicek di sistem tidak ada namanya," kata Bambang Satrio, Kepala Kantor Imigrasi Kelas l Jakarta Barat.

Josias tak menampik dugaan WNA tersebut terlibat jaringan atau sindikat pencucian uang atas aktivitas ilegal tertentu. "Dugaan ke sana ada tetapi ini perlu diuji dulu," kata dia. Ia juga menyebutkan aktivitas ini sebagai salah satu aktivitas ilegal yang mesti diwaspadai oleh Indonesia.

Ephratient memiliki dua rekening dengan nama Kenneth Jack Haycock yang berpaspor Cili, Paul Adam yang berpaspor Portugal dan Yotnapla Mahahing. Saldo di buku tabungan yang tercetak hanya sebesar saldo pembukaan awal, Rp 500 ribu. Petugas imigrasi belum dapat mengetahui perputaran uang dalam rekening tersebut karena belum dapat izin dari bank bersangkutan untuk mengecek transaksi yang ada. Petugas imigrasi juga kesulitan mendapatkan password dari Ephratient yang tak terlalu fasih berbahasa Inggris.

Saat diwawancarai, Ephratient mengatakan sumber uang berasal dari ayah dan saudara-saudaranya. "Dia mengaku paspor palsu itu milik saudara kembarnya yang sedang ia cari keberadaannya," kata Bambang. Sementara itu, Ephratient berkata, "saya janjian dengan saudara kembar saya untuk menjemputnya pulang kembali ke rumah. Saya diminta ayah untuk menjemput dia," kata Ephratient.

Ephratient mengaku baru satu setengah bulan berada di Indonesia. Tetapi kepada petugas imigrasi ia mengaku sudah dua tahun menetap di Indonesia dan berbisnis garmen di sini. Di Kongo, ia mengaku bekerja sebagai petani biasa.

Atas tindakan ini, kata Bambang, Ephratien melanggar pasal 119 huruf b dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun. Pasal tersebut mengatur soal penggunaan dokumen perjalanan palsu. "Besar kemungkinan dideportasi," kata dia. Bambang juga mengatakan akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengembangkan unsur pidana terkait dengan kepemilikan rekening tersebut.

DINI PRAMITA

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

1 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

3 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

4 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

5 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

5 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

5 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

5 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

5 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya