Kasus Penelantaran Anak, Ini Saran untuk Polisi  

Reporter

Editor

Grace gandhi

Sabtu, 16 Mei 2015 06:40 WIB

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. TEMPO/Ary Setiawan

TEMPO.CO, Jakarta – Kasus penelantaran anak oleh orang tuanya sendiri yang mencuat akhir-akhir ini menghebohkan masyarakat. Kepolisian dan pihak terkait pun bertindak dengan menyeret pasangan Utomo Purnomo dan Nurindra Sari ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dan menyelamatkan anak-anak mereka.

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri, mengatakan kasus ini harus ditangani dengan memprioritaskan kepentingan anak. "Sebaiknya kasus ini ditangani dengan restorative justice," ujar Reza, Jumat, 15 Mei 2015.

Reza menjelaskan, penanganan kasus ini sebaiknya menggunakan pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya. Mengingat antara pelaku dan korban memiliki tali ikatan darah sebagai orang tua dan anak-anak kandung.

"Pelaku harusnya dihukum dengan kewajiban menjalani edukasi sebagai orang tua yang efektif," ujar Reza. Artinya, anak-anak itu dikembalikan kepada orang tua. Namun, ucap dia, negara perlu ikut serta melakukan pengawasan terhadap proses edukasi tersebut. "Jika abai, mereka bisa dikenakan penjara 5 tahun dan denda 100 juta," tuturnya.

Menurut Reza, memenjarakan orang tua akan makin merusak keluarga itu. Intinya, penanganan kasus ini harus memiliki tujuan untuk mengutuhkan kembali keluarga yang mungkin sedang bermasalah ini. Semua pihak harus mendukung terekonstruksinya keluarga itu.

Seperti diberitakan, Utomo Purnomo dan Nurindria Sari diketahui menelantarkan seorang anaknya bernama D, 8 tahun. Anak itu tak diizinkan masuk ke rumah hingga hampir satu minggu. Para tetangga yang merasa khawatir pun berupaya memberi bantuan hingga informasi penelantaran ini sampai ke kepolisian dan media.

Ternyata, setelah didatangi di rumah mereka di Perumahan Citra Grand Cibubur Cluster Nusa Dua Blok E, Bekasi, orang tua itu tak bersedia menemui polisi. Akhirnya, polisi yang datang bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) dan Kementerian Sosial memaksa masuk. Utomo dan Nurindria pun dibawa ke kantor polisi.

Sedangkan D bersama saudara-saudaranya, yaitu L, 10 tahun, C (10), A (5), dan Dn (4), diamankan oleh KPAI.

NINIS CHAIRUNNISA



Berita terkait

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

23 hari lalu

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.

Baca Selengkapnya

Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual

Baca Selengkapnya

Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?

Baca Selengkapnya

Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.

Baca Selengkapnya

Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.

Baca Selengkapnya

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.

Baca Selengkapnya

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.

Baca Selengkapnya

Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.

Baca Selengkapnya

Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.

Baca Selengkapnya

Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.

Baca Selengkapnya