Bareskrim Blokir 360 Situs Judi Online  

Reporter

Editor

Grace gandhi

Jumat, 22 Mei 2015 12:08 WIB

Ilustrasi Judi Online. egambleonline.com

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri memblokir 360 situs judi online beserta 460 rekening penampungannya. Bareskrim berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs tersebut serta Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan untuk membekukan transaksi judi online.

"Sudah efektif sejak Senin pekan ini," kata Kepala Dirtideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak di markasnya, Jumat, 22 Mei 2015.

Meskipun rekening telah dibekukan, belum ada pemilik rekening yang protes. Karena itu, Bareskrim bakal bekerja sama dengan kepolisian resor untuk menyelidiki kepemilikan situs dan rekening. Tujuannya adalah untuk menemukan bandarnya. "Kalau pemainnya tidak akan dikenakan sanksi. Yang kena ya bandarnya," ujarnya.

Meski tertera nama perseorangan, Victor mengaku belum mengetahui status kepemilikan rekening, apakah fiktif atau tidak. Bila terbukti fiktif, maka uang yang terdapat di situs tersebut akan disetorkan kepada negara. Adapun nilai transaksi per orang rata-rata mulai Rp 500 ribu-500 juta.

Victor mengatakan dalam sistem perjudian online tersebut cukup mudah untuk bergabung. Pemain harus masuk ke situs judi online yang dituju, kemudian mengisi identitas beserta nomor rekening untuk tujuan transfer. Bila si pemain menang, uang yang dipertaruhkan akan ditambah uang pertaruhan akan ditransfer dari rekening penampungan ke rekening si pemain.

Hingga saat ini belum ada tersangka. Bareskrim kesulitan membuka identitas para pemain dan bandar. Sebab, begitu 360 situs telah diblokir, situs-situs judi lainnya kembali bermunculan. Sebab itu, Bareskrim akan berkoordinasi dengan Kominfo untuk mengetahui IP address-nya.

"Untuk menutup situsnya sebenarnya mudah, bisa sehari. Apalagi formatnya dotcom. Tapi harus ada rekomendasi dari Polri," kata Bachtiar Winarto, tim cyber dari Kominfo.

Victor menyatakan bandar akan dikenai pasal berlapis, yakni perjudian dan tindak pidana korupsi pencucian uang. Mereka diancam dikenai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 303, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor 8 Tahun 2010 dengan hukuman maksimal 10 tahun.

DEWI SUCI RAHAYU

Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

1 jam lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

2 jam lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

14 jam lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

1 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

1 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

2 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya