TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia Ade Armando mengatakan beberapa orang kawan berinisiatif menyiapkan pengacara untuk dirinya terkait laporan perkara penistaan agama.
"Beberapa teman sudah menghubungi dan menawarkan untuk didampingi pengacara," kata Ade saat dihubungi Tempo, Selasa, 26 Mei 2015.
Menurut Ade, tawaran dari teman-temannya tersebut baru akan ditindaklanjuti jika ia sudah dipanggil untuk diperiksa kepolisian. "Kalau sudah dipanggil polisi untuk diperiksa akan mulai dipertimbangkan, akan mulai menyiapkan," kata Ade.
Sebelumnya, Ade dilaporkan oleh Johan Kahn, 32 tahun. Melalui akun Twitter @CepJohan, Johan mengunggah foto surat tanda bukti yang melaporkan Ade atas perkara penistaan agama. Menurut Johan, Ade melanggar Pasal 156 A dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Ade mengatakan laporan terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya berlebihan. Menurut Ade, ia tak pernah menyatakan menyamakan Allah dengan manusia.
Terkait peristiwa tersebut, Ade mengaku dirinya sudah menjelaskan kekeliruannya. Hal lain yang dianggap belum selesai adalah saat Ade diminta untuk meminta maaf kepada publik terkait pernyataannya tersebut. "Saya enggak bisa minta maaf untu sesuatu yang bukan salah saya," kata Ade.